Erintuah Damanik saat bertemu awak media di PT Surabaya (Praditya Fauzi Rahman)Jakarta Media Duta,- Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, meminta rekening istrinya yang telah disita penyidik dikembalikan. Erintuah ingin menggunakan rekening itu untuk biaya berobat mertuanya.
"Ada kemarin yang disita oleh penuntut umum rekening istri saya QQ nama mertua saya. Itu adalah keuangan yang dikelola oleh istri saya untuk mertua saya Pak karena mertua saya sekarang sedang sakit.
Mohon Pak supaya itu diserahkan soalnya habis sidang Minggu depan istri saya pulang mau lihat mertua saya Pak, supaya uang itu dikembalikan dikelola oleh saudaranya," kata Erintuah Damanik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Erintuah mengatakan rekening itu tak ada kaitannya dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Dia memohon agar majelis hakim mengembalikan rekening tersebut.
"Dan tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Saya mohon Pak supaya boleh itu dikembalikan supaya nanti istri saya bisa mengembalikan kepada saudaranya untuk mengelola itu untuk keperluan mertua saya," ujarnya.
Selain itu, Erintuah meminta agar ponsel anaknya yang ikut disita juga dikembalikan. Dia mengatakan ada kode terkait penempatan notaris anaknya pada ponsel tersebut.
"Terus kemudian ada satu HP anak saya Pak, kebetulan di situ ada, anak saya sekarang sedang penempatan notaris Pak, ada di situ nomor kode alfanya Pak di dalam HP itu. Dan mohon juga kalau boleh diperkenan supaya dikembalikan juga Pak itu ke anak saya Pak," pintanya.
Ketua majelis hakim Teguh Santoso meminta Eriantuh mengajukan permohonan itu secara tertulis. Hakim mengatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
"Nanti silakan bapak ajukan saja secara tertulis atau melalui penasihat hukumnya silakan begitu ya, nanti kami pertimbangkan, tembusannya juga ada ke penuntut umum ya," ujar ketua majelis hakim Teguh Santoso.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Tiga hakim nonaktif itu juga didakwa menerima gratifikasi.
Pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). Ketiga hakim yang menjadi terdakwa ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.(*)
Erintuah mengatakan rekening itu tak ada kaitannya dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Dia memohon agar majelis hakim mengembalikan rekening tersebut.
"Dan tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Saya mohon Pak supaya boleh itu dikembalikan supaya nanti istri saya bisa mengembalikan kepada saudaranya untuk mengelola itu untuk keperluan mertua saya," ujarnya.
Selain itu, Erintuah meminta agar ponsel anaknya yang ikut disita juga dikembalikan. Dia mengatakan ada kode terkait penempatan notaris anaknya pada ponsel tersebut.
"Terus kemudian ada satu HP anak saya Pak, kebetulan di situ ada, anak saya sekarang sedang penempatan notaris Pak, ada di situ nomor kode alfanya Pak di dalam HP itu. Dan mohon juga kalau boleh diperkenan supaya dikembalikan juga Pak itu ke anak saya Pak," pintanya.
Ketua majelis hakim Teguh Santoso meminta Eriantuh mengajukan permohonan itu secara tertulis. Hakim mengatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
"Nanti silakan bapak ajukan saja secara tertulis atau melalui penasihat hukumnya silakan begitu ya, nanti kami pertimbangkan, tembusannya juga ada ke penuntut umum ya," ujar ketua majelis hakim Teguh Santoso.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Tiga hakim nonaktif itu juga didakwa menerima gratifikasi.
Pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). Ketiga hakim yang menjadi terdakwa ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.(*)
Posting Komentar untuk "Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Minta Rekening Istri Dikembalikan"