Foto: Hakim Saldi Isra (tangkapan layar YouTube MK).
Jakarta Media Duta,- Ketua majelis hakim panel 2 Saldi Isra menegur kuasa hukum perkara 86/PHPU.BUP-XXIII/2025, Yohanes Muaja.
Saldi mengatakan Yohanes telah mempermainkan Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran tidak mengirimkan surat permohonan pembatalan pencabutan gugatan.
Hal itu disampaikan Saldi saat memimpin sidang perkara di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025). Perkara itu diajukan oleh pasangan Cabup dan Cawabup Minahasa Tenggara Djein Leonora Rende-Ascke Alexander Benu.
Mulanya, Saldi mengatakan adanya surat permohonan cabut gugatan yang masuk ke MK. Yohanes mengatakan jika pencabutan itu dibatalkan.
"Ini ada penarikan kembali permohonan?" tanya Saldi.
"Dibatalkan Yang Mulia. Dilanjutkan kembali ke persidangan," jawab Yohanes.
"Kapan dibatalkan penarikannya?" tanya Saldi.
"Prinsipal tidak menyetujui," kata Yohanes.
Saldi lalu mempertanyakan surat pembatalan cabut gugatan tersebut. Namun, Yohanes mengaku belum membuatnya.
"Surat pembatalannya mana?" tanya Saldi.
"Maksudnya dipersidangan mau disampaikan untuk membatalkan," kata Yohanes.
"Pembatalan atas penarikan itu mana?" tanya Saldi.
"Belum dibuat," jawab Yohanes.
"Ey gimana Anda lawyer ini. Itu mempermainkan Mahkamah namanya," tegur Saldi.
Saldi mengatakan pemohon telah mengirimkan surat resmi pencabutan gugatan. Saldi menegur kuasa hukum yang hanya menjawab 'siap' saat ditanya kembali surat permohonan pembatalan cabut gugatan.
"Ini resmi anda mengirim surat menarik permohonan ini tapi tiba-tiba dibatalkan tanpa ada surat pembatalan?" tanya Saldi.
"Siap Yang Mulia," jawab Yohanes.
"Apanya yang siap?" tegur Saldi.
"Nanti disampaikan disuratnya," jawab Yohanes.
Saldi lalu menanyakan alasan pengajuan surat pencabutan gugatan tersebut. Yohanes mengatakan jika surat itu diajukan oleh salah satu kuasa hukum yang lain.
"Kenapa anda mengajukan surat tanpa komunikasi dengan prinsipal?" tanya Saldi.
"Mohon maaf untuk pengajuan surat tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum yang ini kita akan mengajukan surat pencabutan kuasa Yang Mulia," jawab Yohanes.
Namun, Saldi mengatakan dalam surat tersebut Yohanes turut menandatanganinya. Saldi kembali menegur Yohanes lantaran melempar kesalahan kepada kuasa hukum lain.
"Jangan anda mempersoalkan yang lain, Anda tanda tangan loh di surat ini loh penarikan," kata Saldi.
"Siap Yang Mulia, tapi menurut prinsipal dibatalkan dan dilanjutkan ke persidangan," jawab Yohanes.
Saldi mengatakan Mahkamah telah memiliki bukti jika gugatan tersebut dicabut. Saldi pun mempersilakan KPU dan pihak untuk nantinya merespons kejadian tersebut.
"Terserah termohon dan pihak terkait merespons ya, ini fakta sudah kita sampaikan. Suratnya belum ada Anda tarik sampai sekarang ya?" tanya Saldi.
"Belum ada Yang Mulia," jawab Yohanes.
"Ini Anda kayak tidak tahu aturan saja, sudah ditarik, tidak dibatalkan penarikannya, tiba-tiba muncul ke sini.
Hal itu disampaikan Saldi saat memimpin sidang perkara di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025). Perkara itu diajukan oleh pasangan Cabup dan Cawabup Minahasa Tenggara Djein Leonora Rende-Ascke Alexander Benu.
Mulanya, Saldi mengatakan adanya surat permohonan cabut gugatan yang masuk ke MK. Yohanes mengatakan jika pencabutan itu dibatalkan.
"Ini ada penarikan kembali permohonan?" tanya Saldi.
"Dibatalkan Yang Mulia. Dilanjutkan kembali ke persidangan," jawab Yohanes.
"Kapan dibatalkan penarikannya?" tanya Saldi.
"Prinsipal tidak menyetujui," kata Yohanes.
Saldi lalu mempertanyakan surat pembatalan cabut gugatan tersebut. Namun, Yohanes mengaku belum membuatnya.
"Surat pembatalannya mana?" tanya Saldi.
"Maksudnya dipersidangan mau disampaikan untuk membatalkan," kata Yohanes.
"Pembatalan atas penarikan itu mana?" tanya Saldi.
"Belum dibuat," jawab Yohanes.
"Ey gimana Anda lawyer ini. Itu mempermainkan Mahkamah namanya," tegur Saldi.
Saldi mengatakan pemohon telah mengirimkan surat resmi pencabutan gugatan. Saldi menegur kuasa hukum yang hanya menjawab 'siap' saat ditanya kembali surat permohonan pembatalan cabut gugatan.
"Ini resmi anda mengirim surat menarik permohonan ini tapi tiba-tiba dibatalkan tanpa ada surat pembatalan?" tanya Saldi.
"Siap Yang Mulia," jawab Yohanes.
"Apanya yang siap?" tegur Saldi.
"Nanti disampaikan disuratnya," jawab Yohanes.
Saldi lalu menanyakan alasan pengajuan surat pencabutan gugatan tersebut. Yohanes mengatakan jika surat itu diajukan oleh salah satu kuasa hukum yang lain.
"Kenapa anda mengajukan surat tanpa komunikasi dengan prinsipal?" tanya Saldi.
"Mohon maaf untuk pengajuan surat tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum yang ini kita akan mengajukan surat pencabutan kuasa Yang Mulia," jawab Yohanes.
Namun, Saldi mengatakan dalam surat tersebut Yohanes turut menandatanganinya. Saldi kembali menegur Yohanes lantaran melempar kesalahan kepada kuasa hukum lain.
"Jangan anda mempersoalkan yang lain, Anda tanda tangan loh di surat ini loh penarikan," kata Saldi.
"Siap Yang Mulia, tapi menurut prinsipal dibatalkan dan dilanjutkan ke persidangan," jawab Yohanes.
Saldi mengatakan Mahkamah telah memiliki bukti jika gugatan tersebut dicabut. Saldi pun mempersilakan KPU dan pihak untuk nantinya merespons kejadian tersebut.
"Terserah termohon dan pihak terkait merespons ya, ini fakta sudah kita sampaikan. Suratnya belum ada Anda tarik sampai sekarang ya?" tanya Saldi.
"Belum ada Yang Mulia," jawab Yohanes.
"Ini Anda kayak tidak tahu aturan saja, sudah ditarik, tidak dibatalkan penarikannya, tiba-tiba muncul ke sini.
Apa ngangguk-ngangguk begitu? Makanya jadi lawyer harus paham konsekuensi apapun yang dimasukkan ke pengadilan itu," tegas Saldi.
(amw/zap)
(amw/zap)
Posting Komentar untuk "Hakim MK Tegur Pihak Cabup: Anda Permainkan Mahkamah"