Gugat Pilgub Sulsel ke MK, Danny-Azhar Mendalilkan Ada Politik Gentong Babi

Poto ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Anggi Muliawati)

Jakarta Media Duta, - Pasangan calon nomor urut 1 Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad mendalilkan adanya praktik 'Politik Gentong Babi' sebagai upaya memenangkan pasangan nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi di Pilgub Sulsel 2024.

 Danny-Azhar meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Andi-Fatmawati.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Danny-Azhar, Donal Fariz, dalam sidang sengketa perkara 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025). 

Danny-Azhar mengatakan politik gentong babi menjadi salah satu pelanggaran yang dilakukan Andi-Fatmawati di Pilgub Sulsel.

Diketahui, Pork Barrel Politics atau Politik Gentong Babi merupakan kiasan yang merujuk pada tindakan politisi untuk mengalokasikan dana publik di daerah pemilihannya. Hal itu untuk memastikan politisi itu terpilih dalam pemilihan umum.

"Paling krusial Yang Mulia, praktik nepotisme, kolusi dan Politik Gentong Babi di Pilgub Sulsel," kata Donal.

Donal mengatakan calon Gubernur Andi Sudirman Sulaiman merupakan adik dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Pemohon juga mendalilkan Mentan diduga sengaja menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan Andi Sudirman.

"Dalam rentang waktu 27 Mei 2024, ada anggaran Rp 2,9 triliun yang terdiri dari sejumlah bantuan. 10 Oktober 2024, di berbagai macam tempat, yang menarik bagi kami, yang maju Pilbup Bone, Andi Asman Sulaiman, adik kandung Andi Amran Sulaiman. Jadi sekali menebar dua tiga kandidat jadi," kata Donal.

Selain itu, Danny-Azhar juga mendalilkan adanya anomali surat suara tidak sah pada TPS-TPS di Kota Makassar. Kemudian, adanya keterlibatan ASN mendukung pasangan Andi-Fatmawati.

"Kami menemukan adanya perbedaan tanda tangan pemilih dengan daftar hadir pemilih tetap. Pengakuan petugas KPPS dia sendiri yang tanda tangan daftar hadir. 

Pengakuan pemilih yang hadir di TPS tapi tidak diminta tanda tangan. Tanda tangan yang kasat mata identik pada dua nama atau lebih yang tercantum dalam satu daftar hadir," ujarnya.

Dalam petitumnya, Danny-Azhar pun meminta MK membatlkan Keputusan KPU Sulawesi Selatan nomor 3119 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilgub Sulsel. Kemudian, juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan ANdi-Fatmawati.

"Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi. Memerintahkan KPU Sulsel untuk menerbitkan keputusan penetapan paslon nomor urut 1 atas nama Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad sebagai  gubernur  dan wakil gubernur dengan perolehan 1.600.029 suara," ujar Donal(amw/aud)

Posting Komentar untuk "Gugat Pilgub Sulsel ke MK, Danny-Azhar Mendalilkan Ada Politik Gentong Babi"