Foto: Sidang kasus calo Akpol di Ruangan Purwoto Suhadi Gandasubrata, PN Makassar, Rabu (22/1/2025). (Andi Sitti Nurfaisah)
Makassar Media Duta, - Empat oknum polisi ikut terlibat dalam kasus calo pendaftaran taruna akademi kepolisian (Akpol) yang merugikan korban hingga Rp 4,9 miliar di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal itu terungkap berdasarkan kesaksian yang diberikan oleh tiga anggota polisi dalam persidangan. Kesaksian tersebut disampaikan dalam sidang di Ruangan Purwoto Suhadi Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (22/1/2025).
Ketiga saksi tersebut bernama Munawir dan Andi Ainul yang bertugas di Polres Bulukumba, serta Ali Munawar bertugas di Mabes Polri, masing-masing saksi memiliki peran dalam kasus tersebut.
Dalam persidangan, Munawir menjelaskan bahwa dirinya tidak mengenal Andi Fatmasari. Dia mengungkapkan jika awalnya dia dihubungi oleh polisi bernama Subhan yang bertugas di Mako Brimob.
"Itu hari Subhan (anggota Brimob) yang hubungi saya, dia bilang kalau ada yang mau masuk Akpol, hubungi saya," ujar Munawir dalam persidangan, Rabu (22/1).
Lebih lanjut, Munawir mengatakan jika Subhan mencari peserta yang dinyatakan tidak lolos pada seleksi tingkat provinsi untuk dibantu karena memiliki kuota khusus. Munawir kemudian menyampaikan Informasi tersebut kepada rekannya, Andi Ainul.
"Saya sampaikan ke Ainul sempat ada yang mau. Setelah itu, berselang waktu Pak Ainul hubungi saya, dia bilang ada yang mau (atas nama) Andi Fatmasari," katanya.
Munawir pun menghubungi Subhan dan memberitahu bahwa ada yang ingin dibantu untuk masuk Akpol. Subhan kemudian merespons dengan meminta uang muka sebesar Rp 1 miliar.
"Subhan bilang DP-nya 1 miliar, saya sampaikan ke pak Andi Ainul. Kemudian, Pak Subhan kirim nomor rekening sama saya, nomor rekening istrinya. Saya teruskan ke Pak Andi Ainul," terangnya.
"Selanjutnya Pak Andi Ainul yang teruskan ke Fatmasari," tambahnya.
Sebelumnya, kata Munawir, Subhan juga menjanjikan jika tidak lolos, maka akan ada pengembalian dana. Namun kenyataannya, hingga kini dana tersebut belum kembali seutuhnya.
"Apa kesepakatan tentang uang Rp 1 miliar?" tanya hakim. "Perjanjiannya itu hari kalau tidak lulus, uangnya kembali 100 persen. (Kenyataannya) belum kembali semua (uang dari Rp 1 miliar)," jawab Munawir.
Setelah uang muka telah dibayarkan, Subhan pun menjadwalkan pertemuan di Jakarta. Nantinya, Gonzalo dan Fatmasari akan bertemu dengan Ali Munawar yang ikut membantunya.
"Pihaknya Andi Citra, Gonzalo dan Fatmasari berangkat ke Jakarta untuk langsung ketemu dengan Ali Munawar," jelas Munawir.
Sementara itu, saksi Andi Ainul menjelaskan jika dia menawarkan kepada Fatmasari sesuai informasi yang diterimanya dari Munawir. Ainul juga menyampaikan jika diminta Rp 1 miliar untuk biayanya dan Fatmasari menyepakati hal tersebut.
"Tiga hari setelah saya telepon, dia telepon minta bantuan untuk urus Gonzalo," ucap Andi Ainul.
Kemudian hakim menanyakan kepada Andi Ainul bagaimana proses transfer uang tersebut. Andi Ainul pun menjelaskan jika uang Rp 1 miliar tersebut awalnya dikirim ke rekening istrinya, lalu diteruskan kepada Subhan.
"Kemudian siapa yang transfer kepada siapa?" tanya hakim kepada Andi Ainul.
"Dia (Fatmasari) minta rekening saya, cuman ada Andi-nya, dia minta yang tidak ada Andi-nya. Jadi, saya kasih nomor rekening istri saya terus kirim ke Pak Subhan," jawab Andi Ainul.
"Berapa yang kita (Andi Ainul) transfer (ke Subhan)?" tanya hakim."Rp 1 miliar, hari itu juga (dikirimkan ke Subhan)," jawab Andi Ainul. Saksi lainnya bernama Ali Munawar yang disebut sebagai pengawal Kapolri turut memberikan kesaksiannya.
Dalam persidangan, Munawir menjelaskan bahwa dirinya tidak mengenal Andi Fatmasari. Dia mengungkapkan jika awalnya dia dihubungi oleh polisi bernama Subhan yang bertugas di Mako Brimob.
"Itu hari Subhan (anggota Brimob) yang hubungi saya, dia bilang kalau ada yang mau masuk Akpol, hubungi saya," ujar Munawir dalam persidangan, Rabu (22/1).
Lebih lanjut, Munawir mengatakan jika Subhan mencari peserta yang dinyatakan tidak lolos pada seleksi tingkat provinsi untuk dibantu karena memiliki kuota khusus. Munawir kemudian menyampaikan Informasi tersebut kepada rekannya, Andi Ainul.
"Saya sampaikan ke Ainul sempat ada yang mau. Setelah itu, berselang waktu Pak Ainul hubungi saya, dia bilang ada yang mau (atas nama) Andi Fatmasari," katanya.
Munawir pun menghubungi Subhan dan memberitahu bahwa ada yang ingin dibantu untuk masuk Akpol. Subhan kemudian merespons dengan meminta uang muka sebesar Rp 1 miliar.
"Subhan bilang DP-nya 1 miliar, saya sampaikan ke pak Andi Ainul. Kemudian, Pak Subhan kirim nomor rekening sama saya, nomor rekening istrinya. Saya teruskan ke Pak Andi Ainul," terangnya.
"Selanjutnya Pak Andi Ainul yang teruskan ke Fatmasari," tambahnya.
Sebelumnya, kata Munawir, Subhan juga menjanjikan jika tidak lolos, maka akan ada pengembalian dana. Namun kenyataannya, hingga kini dana tersebut belum kembali seutuhnya.
"Apa kesepakatan tentang uang Rp 1 miliar?" tanya hakim. "Perjanjiannya itu hari kalau tidak lulus, uangnya kembali 100 persen. (Kenyataannya) belum kembali semua (uang dari Rp 1 miliar)," jawab Munawir.
Setelah uang muka telah dibayarkan, Subhan pun menjadwalkan pertemuan di Jakarta. Nantinya, Gonzalo dan Fatmasari akan bertemu dengan Ali Munawar yang ikut membantunya.
"Pihaknya Andi Citra, Gonzalo dan Fatmasari berangkat ke Jakarta untuk langsung ketemu dengan Ali Munawar," jelas Munawir.
Sementara itu, saksi Andi Ainul menjelaskan jika dia menawarkan kepada Fatmasari sesuai informasi yang diterimanya dari Munawir. Ainul juga menyampaikan jika diminta Rp 1 miliar untuk biayanya dan Fatmasari menyepakati hal tersebut.
"Tiga hari setelah saya telepon, dia telepon minta bantuan untuk urus Gonzalo," ucap Andi Ainul.
Kemudian hakim menanyakan kepada Andi Ainul bagaimana proses transfer uang tersebut. Andi Ainul pun menjelaskan jika uang Rp 1 miliar tersebut awalnya dikirim ke rekening istrinya, lalu diteruskan kepada Subhan.
"Kemudian siapa yang transfer kepada siapa?" tanya hakim kepada Andi Ainul.
"Dia (Fatmasari) minta rekening saya, cuman ada Andi-nya, dia minta yang tidak ada Andi-nya. Jadi, saya kasih nomor rekening istri saya terus kirim ke Pak Subhan," jawab Andi Ainul.
"Berapa yang kita (Andi Ainul) transfer (ke Subhan)?" tanya hakim."Rp 1 miliar, hari itu juga (dikirimkan ke Subhan)," jawab Andi Ainul. Saksi lainnya bernama Ali Munawar yang disebut sebagai pengawal Kapolri turut memberikan kesaksiannya.
Ia mengaku memperkenalkan Subhan kepada temannya yang merupakan masyarakat sipil bernama Purnomo.
"Saya cuma memperkenalkan Subhan ke teman saya namanya Purnomo," ucap Ali Munawar.
"Katanya mereka mau dikasih kuota khusus, itu katanya Purnomo," tambahnya. Sementara itu, diketahui jika tidak seorang pun dari mereka merupakan bagian dari panitia Akpol. Ketiganya juga mengaku tidak tahu menahu mengenai uang Rp 4,9 miliar.
Setelahnya, majelis hakim pun menanyakan kepada terdakwa Fatmasari mengenai pernyataan saksi. Andi Fatmasari menyampaikan bahwa pernyataan saksi Ali Munawar ada yang tidak benar."Bagaimana pernyataan para saksi?," tanya hakim kepada terdakwa Andi Fatmasari.
"Ada benarnya dan tidak benar," jawab terdakwa."Yang tidak benar, dia mengatakan kepada orang tuanya (Gonzalo) bahwa ini melalui jalur tb 1. Dan dia mengatakan sama saya posisi Rp 3 miliar aman, ada saya bukti rekaman," sambungnya.
Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan hingga Senin (3/2). Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.
"Jadi Senin ya tanggal 3 (Februari), jadi kondisikan ya bawa semua saksi kalau ada," ujar hakim menutup persidangan.
(ata/hmw)
"Saya cuma memperkenalkan Subhan ke teman saya namanya Purnomo," ucap Ali Munawar.
"Katanya mereka mau dikasih kuota khusus, itu katanya Purnomo," tambahnya. Sementara itu, diketahui jika tidak seorang pun dari mereka merupakan bagian dari panitia Akpol. Ketiganya juga mengaku tidak tahu menahu mengenai uang Rp 4,9 miliar.
Setelahnya, majelis hakim pun menanyakan kepada terdakwa Fatmasari mengenai pernyataan saksi. Andi Fatmasari menyampaikan bahwa pernyataan saksi Ali Munawar ada yang tidak benar."Bagaimana pernyataan para saksi?," tanya hakim kepada terdakwa Andi Fatmasari.
"Ada benarnya dan tidak benar," jawab terdakwa."Yang tidak benar, dia mengatakan kepada orang tuanya (Gonzalo) bahwa ini melalui jalur tb 1. Dan dia mengatakan sama saya posisi Rp 3 miliar aman, ada saya bukti rekaman," sambungnya.
Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan hingga Senin (3/2). Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.
"Jadi Senin ya tanggal 3 (Februari), jadi kondisikan ya bawa semua saksi kalau ada," ujar hakim menutup persidangan.
(ata/hmw)
Posting Komentar untuk "Empat Oknum Polisi Terlibat Dalam Calo Akpol Rp 4,9 Milyar "