Eks Polwan Tipu Warga Rp 359 Juta

Foto: Eks polwan bernama Nurul Qalbi menjalani pemeriksaan di Mapolres Bone. (dok. Istimewa)
Bone  Media Duta, - Warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Suherman (46) menjadi korban penipuan Rp 359 juta oleh mantan polisi wanita (Polwan) bernama Nurul Qalbi (29). Pelaku menipu korbannya dengan berjanji meluluskan anak korban menjadi anggota polisi.

Sebelum diberhentikan di kepolisian, Nurul bertugas di Polda Papua Barat. Dia menawarkan kepada korban akan mengurus dan meluluskan anak korban menjadi polisi wanita di Polda Papua Barat pada tahun 2022.

Nurul kemudian meminta uang kepada Suherman yang merupakan warga Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone untuk memuluskan pengurusan. Korban pun memberikan uang sebanyak Rp 250 juta dengan tiga kali melakukan transfer.

"Pelaku meminta kepada korban sejumlah uang untuk biaya kelulusan anak korban sehingga korban mentransferkan uang kepada pelaku sebanyak Rp 250 juta dengan 3 kali transfer ke rekening atas nama NS dan Nurul Qalbi. 

Akan tetapi anak korban tidak lulus," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf  Rabu (8/1/2025).

Setelah anak korban tidak lulus, pelaku kemudian memberikan harapan kepada anak korban untuk diluluskan pada seleksi tahun berikutnya. Hanya saja pelaku meminta biaya tambahan."Pelaku menjanjikan tahun depannya untuk meluluskan dan pelaku meminta uang keseluruhan Rp 109 juta.

 Diantaranya untuk biaya suntik peninggi badan kepada korban keseluruhan Rp 97.150.000, dan Rp 12 juta untuk biaya tiket pesawat dan oleh-oleh ke Jakarta guna untuk bertemu pengurus pusat di Mabes Polri," sebutnya.

Korban yang sudah dua tahun mengikuti seleksi penerimaan bintara Polri akhirnya jenuh dengan janji-janji pelaku. Dia kemudian melaporkan pelaku di Mapolres Bone pada 21 Juni 2024.

"Kami tetapkan tersangka kepada pelaku pada 9 September 2024. Namun, pelaku belum ditahan karena menetap di Monokwari Selatan, Kabupaten Monokwari," jelasnya. Pelaku baru diamankan pada Rabu (8/1) sekitar pukul 01.00 Wita. Pelaku kini terancam penjara selama 4 tahun.

"Pelaku baru diamankan tadi malam sekitar pukul 01.00 Wita saat tiba di Bone. Pelaku dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun," jelasnya.

Video Pelajar SMP di Makassar Diculik, Dijadikan Alat Penipuan(hmw/hmw)

Posting Komentar untuk "Eks Polwan Tipu Warga Rp 359 Juta "