Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Bantaeng Syamsul Alam ditetapkan tersangka korupsi proyek irigasi. Foto: (dok. Istimewa)Bantaeng Media Duta, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng Syamsul Alam alias SA (65) sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong tahun anggaran 2013. SA langsung ditahan di Rutan Kelas II Bantaeng.
"SA merupakan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng tahun 2013 sekaligus pengguna anggaran," ujar Kepala Kejari Bantaeng Satria Abdi dalam keterangannya, Selasa (7/1/2024).
SA ditahan di Rutan Kelas II Bantaeng untuk 20 hari ke depan. Penahanan terhadap SA dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
"Dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," jelas Satria.
Satria menjelaskan, proyek pembangunan irigasi ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,5 Miliar yang bersumber dari APBD Bantaeng. CV Cipta Prasetia memenangkan lelang proyek ini dengan nilai kontrak Rp 2,468 miliar pada 18 Oktober 2013 silam.
"Pada tahun 2014 terjadi kerusakan pada pekerjaan pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong tahun 2013, yang mana pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah," kata Satria.
Lanjut Satria, kerusakan itu disebabkan oleh perbedaan spesifikasi pipa yang digunakan dengan yang tercantum dalam kontrak. Tersangka SA dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab sebagai pengawas proyek.
"SA selaku Pengguna Anggaran seharusnya melakukan pengawasan atau evaluasi terkait kegiatan tersebut. Namun SA tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan ex officio Pengguna Anggaran," jelasnya.
Sehingga, kata Abdi, hal itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,24 miliar berdasarkan hasil audit. Selain SA, Kejari Bantaeng juga menetapkan Direktur CV Cipta Prasetia inisial AM sebagai kontraktor.
"Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jaringan irigasi Batu Massong pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2013 diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.243.854.545," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
"Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.
Diketahui, mantan bupati Bantaeng Nurdin Abdullah turut diperiksa dalam kasus ini. Nurdin Abdullah diperiksa sebagai saksi karena merupakan kepala daerah saat itu.
"Iya (Nurdin Abdullah diperiksa), sebagai saksi," ujar Satria.
(asm/sar)
Posting Komentar untuk "Eks Kadis Pertanian Bantaeng Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Pipa Rp 2,2 Milyar"