"Jadi, kami selaku Dinas PPPA Gowa melakukan pendampingan, dan apabila kami dipanggil saat mereka diperiksa kami siap hadir," ujar Kawaidah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu. 

Sejauh ini pihaknya telah melakukan penjangkauan kasus itu dengan mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di rumah tahfidz setempat, Kecamatan Somba Opu, Gowa. 

"Ternyata memang kejadian itu sudah berjalan selama setahun dan kasus ini kayaknya ditutupi, tetapi ada tiga korban di dalamnya, bukan hanya satu," katanya mengungkapkan.

Dari perkembangan informasi yang diterima setelah kasus ini terbongkar karena dilaporkan orang tua korban, pelakunya sudah ditangkap dan sementara ditahan di Polres Gowa. Korbannya rata-rata masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP. 

"Sudah di Polres laporannya dan pelakunya sudah ditahan. Pelaku diduga adalah pimpinan rumah tahfidz itu. Kami juga sudah menyediakan rumah aman, yang penting keluarga meminta, kami siap untuk mengamankan korban," tuturnya.

Saat ditanyakan dimana posisi para korbannya, kata dia, berada di rumah keluarganya masing-masing dan pihak keluarga belum meminta untuk diamankan di rumah aman. 

Kendati demikian, pihaknya tidak serta merta mengamankan korban di rumah aman tanpa persetujuan pihak keluarga. 

Alasannya, bila terjadi sesuatu maka DPPPA akan disalahkan, sehingga masih menunggu perkembangan. Tetapi apabila korban merasa terganggu bisa langsung dijemput di bawa ke rumah aman. 

"Kita baru satu kali pendampingan. Pihak keluarganya meminta kami mendampingi apabila ada pemeriksaan di Polres. Rencananya, kami akan turun lagi ke TKP setelah libur panjang untuk melihat perkembangan apakah ada korban lainnya," papar dia. 

"Sebab, biasanya dalam kasus seperti kekerasan seksual atau KS yang terungkap, bisa jadi ada beberapa korban lain yang sudah kena dari perbuatan pelaku. Saya takutnya baru tiga (santriwati) ini yang kita tahu, tapi kita tidak tahu yang lalu-lalunya bagaimana," tambahnya. 

Namun, ia menegaskan bahwa nama korban anak apalagi kasus KS aturannya tidak boleh dipublikasikan apalagi menyebut nama, inisial dan tempat tinggal, karena itu akan membawa traumatik.  

Sebelumnya, Kapolres Gowa AKBP Reonald merilis pelaku kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan  anak di bawah umur yakni tiga santriwati Yayasan Rumah Tahfidz Alquran Al Fatih,  Gowa, dilakukan oleh pimpinan yayasannya bernama Feri Syarwan usia 28 tahun yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.( M Darwin Fatir)