Dirnarkoba Kombes Parlaungan Simanjuntak Dan Kasubdit III Narkoba AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat


Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mabes Polri. (Taufiq )

Jakarta Media Duta, - Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY). 

Yang sebelumnya  telah memvonis Dirnarkoba Kombes Parlaungan Simanjuntak juga dipecat sebagai anggota Kepolisian imbas pemerasan warga Negara asal Malaysia.

Kasubdit III Narkoba  AKBP  Malvino  Edward  Yusticia  Dipecat.
AKBP  Malvino  dinyatakan melakukan pelanggaran etik terkait dugaan pemerasan pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

Putusan PTDH dilakukan Ketua Majelis Sidang KKEP Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya. Putusan diambil seusai proses pengambilan keterangan dari 9 saksi di persidangan.

AKBP Malvino juga dinyatakan melanggar kode etik anggota Polri. Dia sempat dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya. AKBP Malvino mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," jelasnya.
 (jbr/dhn)

Posting Komentar untuk "Dirnarkoba Kombes Parlaungan Simanjuntak Dan Kasubdit III Narkoba AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat"