Takalar Media Duta,– Delapan camat selaku Penjabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dan tiga notaris periode 2023 di Takalar didenda Rp1,7 miliar.
Mereka disebut melanggar Peraturan Daerah Takalar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Peraturan dilanggar adalah Pasal 9 ayat 1 berisi: Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Namun, dalam praktiknya, BPHTB tidak diberikan, dan camat serta notaris langsung melakukan pemindahan hak.
Hal ini dikonfirmasi Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan Bapenda Takalar, Arman Arif.
"Lebih duluan Akta Jual Beli (AJB) daripada BPHTB. Di undang-undang seharusnya BPHTB dulu baru AJB. Nilai temuan BPK (Rp1,7 miliar) itu adalah nilai dendanya," jelasnya.
Akibat pelanggaran ini, sesuai Pasal 11 ayat 1, para camat dan notaris didenda Rp7,5 juta untuk setiap pelanggarannya."7,5 juta itu bukan untuk camat, tapi untuk denda," tambah Arman.
Penjabat Sekretaris Daerah, Muhammad Ikbal, telah menggelar sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pada Senin (30/12/2024).
Dalam sidang tersebut, delapan camat dan tiga notaris dipanggil untuk dimintai keterangan.
Namun, sidang itu diskorsing dan belum menghasilkan keputusan.
"Sidang diskorsing karena perlu konsultasi lebih lanjut ke BPK Provinsi," kata Ikbal.Ikbal juga mengatakan bahwa surat telah dilayangkan ke BPK, namun belum ada respons.
Anggota DPRD Takalar, Indar Jaya, menyatakan mendorong penyelesaian masalah ini agar sesuai dengan ketentuan regulasi.
"Penting memanggil semua pihak, menggali penyebabnya, dan menyelesaikan masalah ini sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya pada Sabtu (4/1/2025). (*/Makmur)
Posting Komentar untuk "Delapan Camat dan Tiga Notaris Takalar Didenda Rp1,7 Miliar"