BPN Maros Mengaku Sudah Terbitkan SHM di Lahan Mangrove

 
Foto: Kepala Kantor BPN Maros Murad Abdullah. (Reinhard Soplantila)

Maros Media Duta, - 

Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengakui pernah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga bernama Ambo Masse di kawasan ekosistem mangrove yang dibabat dan diubah menjadi empang alias tambak ikan di Pantai Kuri Caddi. 


SHM itu diterbitkan pada tahun 2009 sebelum lahan tersebut menjadi kawasan mangrove pada 2012.

Awal mula penerbitan sertifikat yang dimaksud (hak milik) itu tahun 2009 berdasarkan rinci.

 Nah pada tahun 2009 itu lokasi yang dimaksud belum masuk dalam kawasan mangrove," ujar Kepala Kantor BPN Maros Murad Abdullah kepada wartawan, pada Kamis (30/1/2025).

Murad mengatakan kawasan Pantai Kuri Caddi lalu ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Maros masuk dalam kawasan ekosistem mangrove yang dilindungi pada tahun 2012.

 Setelah penetapan itu, Ambo Masse kemudian meminta kepada BPN untuk menurunkan status hak milik tanahnya menjadi hak pakai.

"Kawasan itu beralih menjadi kawasan mangrove dan pemohon (Ambo Masse) dengan alasan berada di daerah pesisir untuk diturunkan hak menjadi hak pakai," kata Murad.

Murad menjelaskan ada dua sertifikat hak milik dengan luasan 64.344 meter persegi atau sekitar 6,4 hektar. Namun, hanya sekitar setengah dari lahan tersebut yang diminta oleh Ambo Masse untuk diturunkan haknya menjadi hak pakai.

"Yang diajukan penurunan dari hak milik ke hak pakai luasnya sekitar 36.289 meter persegi atau 3,6 Ha," ucapnya.

Belakangan, Ambo Masse meminta kembali ke BPN untuk mengembalikan status lahan ekosistem mangrove dilindungi di Kuri Caddi tersebut menjadi hak milik. Namun, kali ini pihak BPN menghentikan sementara proses permintaan dari Ambo Masse tersebut.

"Sejalan dengan itu, dengan proses penurunan (hak) itu, dengan adanya pernyataan itu, maka proses hak pakai yang pemohon (Ambo Masse) bermohon untuk peningkatan menjadi hak milik tidak kami proses lebih lanjut," tegas Murad.

Murad menjelaskan alasan penolakan pengembalian lahan dari hak pakai ke hak milik kepada Ambo Masse karena adanya permasalahan pengrusakan mangrove yang tengah disidik oleh Polres Maros.

"Alasannya (tidak diproses pengajuan sertifikat hak milik) karena sekarang sudah masuk ke ranah APH (Aparat Penegak Hukum) dan disinyalir adanya pengrusakan mangrove," jelasnya.

Pihak BPN menurut Murad, akan melanjutkan proses penetapan sertifikat lahan milik dari Ambo Masse setelah adanya hasil penyidikan dari pihak kepolisian.

"Dalam hal pengrusakan mangrove dan penerbitan sertifikat yang diterbitkan kantor pertanahan Maros adalah dua hal sejajar, tetapi tidak bersinggungan. Satu penerbitan dan satu pengrusakan, sehingga kami menunggu hasil penyelidikan dari Polres Maros," ungkap Murad.

Sebelumnya diberitakan, Ambo Masse alias AM dilaporkan ke polisi usai diduga merusak kawasan hutan mangrove seluas 6 hektare diubah menjadi empang di kawasan Pantai Kuri Caddi, Maros. Polisi kini mendalami dugaan penerbitan SHM di kawasan hutan yang dilindungi tersebut.

"Adapun setelah kami kumpulkan informasi lahan tersebut sertifikat hak milik dari terlapor. Sementara ini kami pun masih mendalami peristiwa penerbitan hak milik di atas tanaman mangrove," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu DS kepada wartawan, Sabtu (25/1).

Aditya menegaskan, kawasan hutan mangrove di lokasi tersebut merupakan ekosistem yang dilindungi. Mangrove jenis api-api yang tumbuh di kawasan tersebut bukan lahan garapan.(ata/hmw)

Posting Komentar untuk "BPN Maros Mengaku Sudah Terbitkan SHM di Lahan Mangrove "