.Makassar Media Duta, - Abdul Hayat Gani berpeluang kembali menjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel.Jabatan Sekprov Sulsel saat ini dijabat Jufri Rahman.
Peluang Abdul Hayat Gani kembali menjabat Sekprov Sulsel setelah permohonan perlindungan hukum yang ia ajukan diterima.
Presiden Prabowo Subianto melalui surat Mensesneg Prasetyo nomor : HK.06.02/01/2025 ditujukan ke Mendagri, meminta agar Abdul Hayat Gani dikembalikan ke jabatannya semula sebagai Sekprov Sulsel.
Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful mengatakan, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, telah meneruskan permohonan perlindungan hukum ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Permohonan itu diajukan per 31 Agustus 2024."Permohonan perlindungan hukum telah diterima bapak Presiden Prabowo Subianto," ujar Syaiful, Kamis (9/1/2025).
Ia berharap agar Mendagri dan Kepala BKN segera menindaklanjuti permohonan tersebut.
"Kami sangat berharap Mendagri dan Kepala BKN, sebagai pembina dan pengawas umum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dapat segera melaksanakan isi putusan pengadilan tata usaha negara Jakarta," lanjutnya.
Syaiful juga memberikan apresiasi atas langkah Presiden yang telah menanggapi permohonan tersebut.
Menurutnya, ini menunjukkan bahwa pemerintah bertindak objektif dan prosedural dalam melakukan pembinaan terhadap aparatur sipil negara, termasuk terhadap kasus yang dihadapi Abdul Hayat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau kabar permohonan pengajuan Pak Abdul Hayat diterima dan ditanggapi baik oleh Presiden, itu patut kami apresiasi. Ini membuktikan pemerintah objektif melihat masalah yang dihadapi Pak Abdul Hayat di PTUN,” ungkap Syaiful.
Sementara Abdul Hayat Gani mengatakan, kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi semuanya.
"Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua, khususnya adik-adik ASN,” ujar Hayat Gani di Stadion Batakan Balikpapan, Sabtu (18/1/2025) sore
Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani menonton langsung PSM vs PSBS Biak di Stadion Batakan di sela kunjungan ke Balikpapan
Jabatan Jufri Rahman Terancam
Namun, jika permohonan Abdul Hayat diterima dan ditindaklanjuti, hal ini dapat berdampak pada posisi Jufri Rahman sebagai Sekda Sulsel.
Pasalnya, keputusan PTUN yang menguntungkan Abdul Hayat Gani berkekuatan hukum tetap dapat mempengaruhi status jabatan yang kini dipegang oleh Jufri Rahman.
Putusan PTUN yang dimaksud adalah:
Putusan PTUN Nomor 12/G/2023/PTUN JKT tanggal 9 Januari 2023 juncto putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 175/B/2023/PTUN JKT tanggal 7 September 2023 juncto putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 290 K/TUN/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dengan demikian, apabila pemerintah pusat melaksanakan putusan ini, maka Jufri Rahman berisiko kehilangan jabatannya sebagai Sekda Sulsel, sesuai dengan keputusan pengadilan yang memenangkan Abdul Hayat Gani.
Hal ini tentunya akan menjadi perhatian besar, mengingat posisi Sekda adalah jabatan strategis dalam pemerintahan daerah.(*)
Posting Komentar untuk "Bocoran Isi Surat Presiden Minta Abdul Hayat Gani Kembali Jabat Sekprov Sulsel"