AS (39) Membobol Bank 175 Uang Nasabah Sebesar Rp 2,1 Miliyar


Jatim Media Duta,- Perlu hati-hati dalam memilih bank untuk menabung, jangan sampai bernasib sial uang habis raib atas ulah karyawan bank itu sendiri.

Sebagai mana yang dialami sebanyak 175 nasabah berakhir kehilangan harta karena ulah seorang karyawan bagian customer service.

Karyawan bank tersebut berhasil mengumpulkan total Rp 2,1 Miliar untuk keperluan pribadinya.Ulah karyawan bank itu awalnya dicurigai oleh pimpinannya sendiri.

Merasa ada kejanggalan terhadap akun 175 nasabah pasif, pimpinan cabang tersebut menemukan kejahatan yang dilakukan pegawainya.

Ternyata, ulah karyawan itu adalah karyawan yang bekerja di bidang customer service (CS).

Polisi menangkap seorang customer service (CS) Bank Lampung berinisial AS (39) yang diduga menggondol uang nasabah hingga mencapai Rp 2,1 miliar.

Tindak pidana tersebut terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung Unit 2, Tulang Bawang, yang berlangsung sejak 2021 hingga 2023.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP James Hutajulu menjelaskan, tersangka memanfaatkan akun nasabah pasif untuk menarik uang.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari akun nasabah pasif.

Kemudian setelah kartu ATM dibuat, tersangka menarik uang dari rekening nasabah itu lalu mentransfernya ke rekening tersangka atau menariknya secara tunai," ungkap James dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024) malam, seperti dikutip TribunJatim.com , Rabu (1/1/2025).

Dari hasil penyelidikan, total akun korban mencapai 175 nasabah dengan kerugian total Rp 2,1 miliar.

Kasus ini terungkap setelah salah satu pimpinan Bank Lampung di kabupaten lain merasa curiga dengan adanya pengajuan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif.

"Padahal, nasabah tersebut bukan berasal dari wilayah kerja KCP Bank Lampung Unit 2," tambahnya.

Setelah dilakukan audit internal, terungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan AS, yang merupakan CS di KCP Bank Lampung Unit 2.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tutup Jamestown.

Kasus serupa melibatkan tabungan deposito seorang nasabah bank. Seorang nasabah kehilangan deposito Rp 700 juta karena ulah karyawan bank.

Karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) itu berinisial AD (30).AD pun kini telah ditahan penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan, AD bekerja sebagai petugas customer service di PT BSI Tbk, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.hjjjhhhhhh

“Penyidik Fismondev telah melakukan penahanan. AD mengaku telah mengalihkan dana deposito nasabah sebesar Rp 700 juta,” kata Winardy, Kamis (19/12/2024).

Kasus ini bermula pada 4 Juni 2024, ketika seorang nasabah datang ke BSI KCP Indra Makmu untuk mencairkan dana depositonya senilai Rp 700 juta.

Saat itu, AD meminta pencairan ditunda hingga 13 Juni.

AD juga meminta bilyet deposito dan KTP nasabah dengan alasan untuk proses administrasi pencairan.Karena telah lama mengenal AD, nasabah menyerahkan dokumen tersebut tanpa curiga.

Namun, AD mencairkan dana itu ke rekening baru yang dibuat atas nama nasabah.

Seluruh dana deposito kemudian dipindahkan ke rekening Seabank milik AD melalui mesin EDC pada Agen BSI Smart di Kecamatan Indra Makmu.

Pada 18 Juni 2024, AD mengakui perbuatannya kepada pimpinan cabang.Audit internal membuktikan bahwa ia telah mencairkan dana deposito nasabah.

“BSI merasa dirugikan dan melaporkan AD ke Polda Aceh. AD diduga mencatat transaksi palsu, menerbitkan nomor rekening tanpa prosedur, dan menyalahgunakan dana nasabah,” jelas Winardy.

AD dijerat Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, penyidik menahan APW (32), karyawan BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar.

APW yang bertugas sebagai bagian pemasaran diduga menyalahgunakan dana nasabah melalui pencatatan palsu.

Ia meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna dari tiga nasabah dengan alasan untuk melunasi utang kredit sebelumnya. Namun, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Berkas kasus APW telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” pungkas Winardy.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan, karyawan bank pelat merah bernama Ivan Daud Punu (IDP) sebagai tersangka korupsi.

Mantri bank pelat merah kantor unit Kecamatan Umbulsari Jember diduga kuat telah mengkorupsi uang setoran para nasabah kredit di perbankan tersebut.

Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 250 juta.

"Setelah menetapkan tersangka, tim penyidik yang dikomandoi Kasi Pidsus berembuk dan memutuskan tersangka untuk dilakukan penahanan," ujarnya, Selasa (10/12/2024).

Menurutnya, jaksa secara resmi menahan koruptor ini selama dua puluh hari, terhitung sejak 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024 di Lapas Jember.

"Kami akan tetap bekerja keras merampungkan perkara ini menjadi berkas untuk segera kami limpahkan di pengadilan. Sambil menghitung total kerugian negara lebih detail," kata Ichwan.

Modus korupsi yang dilakukan, kata dia, tersangka ini menampung uang setoran kredit nasabah perbankan dibawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Setelah pinjaman mereka dicairkan.

"Dia menampung semua pembayaran dari para pengambil kredit tersebut. Namun uang setoran nasabah itu tidak disetorkan kepada bank," ungkapnya.

Ichwan mengungkapkan, semua uang setoran nasabah pengambil kredit perbankan ini. Tersangka gunakan untuk kepentingan pribadi.

"Untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk pembayaran pinjaman online (Pinjol) dari total uang setoran nasabah kredit yang dikorupsi," ulasnya.

Atas perbuatannya tersebut, koruptor ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junco pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Junco pasal 65 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," tuturnya.

Ichwan menegaskan kasus korupsi ini sebelumnya telah ditangan oleh internal perbankan. Setelah itu dilaporkan ke Kajari Jember.

"Sehingga seluruh data yang digunakan sangat valid. Makanya penanganan perkara ini tergolong sangat cepat karena datanya lengkap," imbuhnya.(*)

Posting Komentar untuk "AS (39) Membobol Bank 175 Uang Nasabah Sebesar Rp 2,1 Miliyar"