Pekanbaru Media Duta,- Antoni Romansyah (44), pengemudi mobil Calya yang menabrak satu keluarga hingga tewas di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (1/1/2025).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, membenarkan bahwa status Antoni sudah jadi tersangka dan ditahan.
"Pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Alvin saat diwawancarai wartawan di Satlantas Polresta Pekanbaru, Rabu.
Calya Tabrak Satu Keluarga di Pekanbaru, Sopir Habis Dugem Pakai Narkoba "Sedangkan dua penumpang lainnya kita sudah berkoordinasi denganTabr Satresnarkoba untuk melakukan pengembangan (terkait penggunaan narkotika)," lanjutnya.
Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. Polisi Cari CCTV Lain Tersangka Antoni tampak berbeda di ruang pemeriksaan Satlantas Polresta Pekanbaru.
Diberitakan sebelumnya, satu keluarga tewas setelah ditabrak mobil Calya saat mengendarai sepeda motor di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2025), sekitar pukul 06.30 WIB.
Korban adalah Anton Sujarwo (30), Afrianti (42), dan anak mereka, Aditia Aprilio Anjani (10). Anton meninggal di rumah sakit setelah mengalami luka berat. Sementara istri dan anaknya meninggal di lokasi kejadian.(*)
Posting Komentar untuk "Antoni Pengemudi Mobil Tabrak Pemotor Hingga Tewas Satu Keluarga"