Aktivis Laporkan 8 Camat dan 3 Notaris ke Kejari Takalar


Arsyad Leo Menyampaikan Laporannya di Kejaksaan Negeri Takalar    

Takalar Media Duta, - Aktivis anti korupsi Arsyad Leo melaporkan 8 PPATS (camat dan mantan camat) ke Kejaksaan Negeri Takalar.

Arsyad melaporkan adanya dugaan penyimpangan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada periode tahun 2023.

Laporan Arsyad berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulsel pada tahun 2024.

Para camat yang bertindak selaku PPATS saat itu diduga tidak menyetor BPHTB ke Bapenda Kabupaten Takalar.

Total kerugian daerah berdasarkan temuan BPK adalah Rp1,7 milyar.

"Jadi sorotan publik, kami dorong kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, demi menyelamatkan uang daerah/negara secara transparan, akuntabel, dan sesuai undang-undang yang berlaku," kata Arsyad.

8 camat yang dilaporkan adalah Camat Galesong, Mangarabombang, Sanrobone, Galesong Selatan, Pattallassang, Galesong Utara, Polongbangkeng Utara, dan Polongbangkeng Selatan. 

"Kasus ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran administratif dalam proses penerbitan akta di wilayah tersebut," kata Arsyad.

Selain 8 PPATS, Arsyad juga melaporkan 3 notaris. Arsyad menyebut ketiga notaris diduga ikut bertanggung jawab.

Kepala Inspektorat Pemkab Takalar dikonfirmasi terkait ini mengatakan tidak berani berkomentar."Ini temuan BPK, jadi kami tidak berani berkomentar," katanya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriawaru mengonfirmasi adanya laporan tersebut. "Laporannya sudah masuk dan kita akan telaah lebih dulu, apakah bisa ditindak lanjuti atau tidak," katanya.(*)

Posting Komentar untuk "Aktivis Laporkan 8 Camat dan 3 Notaris ke Kejari Takalar"