Penampakan laut yang dilengkapi HGB seluas 656 hektare di Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo milik PT Surya Inti Permata. (. Aprilia Devi)
Surabaya Media Duta, - BPN Jatim ternyata pernah mengeluarkan surat peringatan soal pemanfaatan HGB kepada PT Surya Inti Permata, 2 perusahan pemilik HGB seluas 656 hektare di laut Sidoarjo, sekitar 7 tahun silam. Fakta ini terungkap dari laporan tahunan perusahaan yang diterbitkan pada 2018.
Dalam Laporan Tahunan PT Suryainti Permata yang termuat dalam situs web resmi perusahaan itu, tepatnya di halaman 15 disebutkan bahwa perusahaan ini memang memiliki lahan yang cukup luas di Desa Segoro Tambak, Sidoarjo.
Tercatat dalam dokumen laporan itu, lahan yang dimiliki perusahaan di desa itu mencapai 7.798.692 meter persegi atau sekitar 779 hektare. Pengembangan properti di lahan itu sudah direncanakan, tapi hingga kini pembangunan tak terwujud.
Dalam laporan yang sama di halaman 17 dijelaskan bahwa pada sekitaran tahun itu PT Surya Inti Permata telah menerima surat peringatan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur terkait pemanfaatan lahan bersertifikat HGB.
BPN Jatim dalam surat peringatan saat itu mengancam akan mencabut HGB seluas 6.568.485 meter persegi atau sekitar 656 hektare di Segoro Tambak itu dan akan menjadikannya sebagai tanah telantar bila tak segera dimanfaatkan.
"Adanya Surat Peringatan akan dicabutnya izin lokasi dan ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Jawa Timur.
Dalam Laporan Tahunan PT Suryainti Permata yang termuat dalam situs web resmi perusahaan itu, tepatnya di halaman 15 disebutkan bahwa perusahaan ini memang memiliki lahan yang cukup luas di Desa Segoro Tambak, Sidoarjo.
Tercatat dalam dokumen laporan itu, lahan yang dimiliki perusahaan di desa itu mencapai 7.798.692 meter persegi atau sekitar 779 hektare. Pengembangan properti di lahan itu sudah direncanakan, tapi hingga kini pembangunan tak terwujud.
Dalam laporan yang sama di halaman 17 dijelaskan bahwa pada sekitaran tahun itu PT Surya Inti Permata telah menerima surat peringatan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur terkait pemanfaatan lahan bersertifikat HGB.
BPN Jatim dalam surat peringatan saat itu mengancam akan mencabut HGB seluas 6.568.485 meter persegi atau sekitar 656 hektare di Segoro Tambak itu dan akan menjadikannya sebagai tanah telantar bila tak segera dimanfaatkan.
"Adanya Surat Peringatan akan dicabutnya izin lokasi dan ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Jawa Timur.
Perihal: tanah yang terletak di lokasi Segoro Tambak dengan total seluruhnya adalah 6.568.485 m2 yang sampai dengan saat ini belum digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan izin lokasi yang diterbitkan," tulis laporan tahunan itu.
PT Suryainti Permata dalam laporan itu menyatakan saat itu telah berkomunikasi dengan BPN Jatim dan menyerahkan perencanaan pengelolaan lahan yang sudah ada. Namun, hingga 2018, BPN belum juga memberikan jawaban maupun mencabut surat peringatan itu.
Selanjutnya pada halaman 20 laporan yang sama, pada poin "Kelangsungan Usaha Perseroan", PT Surya Inti Permata menyampaikan rencana pengembangan usaha dengan memanfaatkan lahan aset tanah yang berlokasi di Segoro Tambak.
"Dalam jangka panjang Perseroan memiliki rencana untuk mengembangkan lahan aset tanah yang berlokasi di Segoro Tambak untuk dikelola dan dikembangkan menjadi kawasan perumahan yang dilengkapi ladang golf, pertokoan, dan pusat rekreasi yang sebagian besar mempunyai pemandangan pantai timur Surabaya. Ini sesuai perencanaan sebelumnya dan/atau proyek lainnya," demikian isi laporan itu.
Kini, setahun jelang habisnya masa pakai HGB yang terbit sejak 1996 hingga 2026, BPN Jatim seolah tak tahu soal keberadaan tanah ini dan menyatakan sedang melakukan investigasi terkait asal-usul HGB yang viral berada di laut Sidoarjo itu.
Sebagaimana diketahui, HGB di laut Sidoarjo ini viral usai ditemukan oleh salah satu warganet melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN. Warganet itu bernama Thanthowy Syamsuddin, pemilik akun X @thanthowy. Dia temukan HGB misterius itu usai khawatir kasus HGB di laut Tangerang terjadi juga di Jatim.
Berkaitan temuan ini, Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri menyampaikan bantahan bahwa HGB itu berada di Surabaya. Dia sebutkan bahwa HGB itu berada di perairan Sidoarjo.
"Di Surabaya tidak ada (HGB 656 Ha di atas laut Surabaya). Bukan," kata Lampri saat dikonfirmasi detikJatim. "Iya, benar ada di Sedati, Sidoarjo," ujarnya.
Baru-baru ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan HGB di laut Sidoarjo itu diajukan secara legal karena pada saat pengajuan dulu, lahan itu merupakan tambak yang diduga mengalami abrasi hingga menjadi laut. (dpe/iwd)
PT Suryainti Permata dalam laporan itu menyatakan saat itu telah berkomunikasi dengan BPN Jatim dan menyerahkan perencanaan pengelolaan lahan yang sudah ada. Namun, hingga 2018, BPN belum juga memberikan jawaban maupun mencabut surat peringatan itu.
Selanjutnya pada halaman 20 laporan yang sama, pada poin "Kelangsungan Usaha Perseroan", PT Surya Inti Permata menyampaikan rencana pengembangan usaha dengan memanfaatkan lahan aset tanah yang berlokasi di Segoro Tambak.
"Dalam jangka panjang Perseroan memiliki rencana untuk mengembangkan lahan aset tanah yang berlokasi di Segoro Tambak untuk dikelola dan dikembangkan menjadi kawasan perumahan yang dilengkapi ladang golf, pertokoan, dan pusat rekreasi yang sebagian besar mempunyai pemandangan pantai timur Surabaya. Ini sesuai perencanaan sebelumnya dan/atau proyek lainnya," demikian isi laporan itu.
Kini, setahun jelang habisnya masa pakai HGB yang terbit sejak 1996 hingga 2026, BPN Jatim seolah tak tahu soal keberadaan tanah ini dan menyatakan sedang melakukan investigasi terkait asal-usul HGB yang viral berada di laut Sidoarjo itu.
Sebagaimana diketahui, HGB di laut Sidoarjo ini viral usai ditemukan oleh salah satu warganet melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN. Warganet itu bernama Thanthowy Syamsuddin, pemilik akun X @thanthowy. Dia temukan HGB misterius itu usai khawatir kasus HGB di laut Tangerang terjadi juga di Jatim.
Berkaitan temuan ini, Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri menyampaikan bantahan bahwa HGB itu berada di Surabaya. Dia sebutkan bahwa HGB itu berada di perairan Sidoarjo.
"Di Surabaya tidak ada (HGB 656 Ha di atas laut Surabaya). Bukan," kata Lampri saat dikonfirmasi detikJatim. "Iya, benar ada di Sedati, Sidoarjo," ujarnya.
Baru-baru ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan HGB di laut Sidoarjo itu diajukan secara legal karena pada saat pengajuan dulu, lahan itu merupakan tambak yang diduga mengalami abrasi hingga menjadi laut. (dpe/iwd)
Posting Komentar untuk "7 Tahun Lalu BPN Ternyata Pernah Warning Pemilik HGB 656 Ha di Laut Sidoarjo"