Dua Hakim PN Surabaya Terdakwa Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Minta Hartanya Yang Disita

3 Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur. Begini akhir nasib mereka. (instagram)

Jatim Media Duta, - Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur kembali menjadi sorotan. 

Saat di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (2/1/2025), keduanya membuat permohonan untuk dikembalikan harta bendanya. 

Erintuah Damanik meminta rekening atas namanya istri dan ponsel anaknya dikembalikan. 

Sementara Heru Handityo meminta meminta JPU mengembalikan safe deposit box, surat tanah hingga perhiasaan yang disita. Erintuah Damanik beralasan rekening tersebut merupakan tabungan bersama dengan istrinya.

Tak hanya itu Ia juga menjelaskan uang yang ada di rekening tersebut akan digunakan untuk biaya pengobatan mertuanya yang sedang sakit.

"Mohon pak, supaya itu diserahkan soalnya habis sidang minggu depan istri saya pulang mau melihat mertua saya pak, (meminta) supaya uang itu dikembalikan dikelola oleh saudara saya," ucap Erintuah di ruang sidang.

Terkait hal ini, Erintuah juga menuturkan bahwa rekening yang telah disita penyidik tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang saat ini membelitnya.

Saya mohon pak supaya boleh itu dikembalikan supaya nanti istri saya bisa mengembalikan ke saudara saya untuk mengelola itu untuk keperluan mertua saya," jelasnya.

Selain minta pengembalian rekening, Erintuah juga meminta agar Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso mengembalikan ponsel milik sang anak.Dia mengatakan bahwa ponsel itu akan digunakan untuk keperluan anaknya yang berprofesi sebagai notaris.

"Anak saya sekarang sedang penempatan notaris pak, ada disitu nomor kode alfanya pak di dalam hp itu. Dan mohon juga kalau boleh diperkenankan supaya dikembalikan pak itu ke anak saya," katanya.

Menyikapi hal tersebut, Hakim Teguh pun menyatakan akan mempertimbangkan permohonan dari Erintuah tersebut.

Hakim juga menyarankan agar terdakwa membuat permohonan tertulis terkait permintaannya tersebut.

"Nanti bapak silakan aja ajukan secara tertulis atau melalui penasihat hukumnya, nanti kami pertimbangkan, tembusannya juga ada ke Penuntut Umum ya," sebut Hakim.

Di bagian lain, permintaan Heru Hanindyo diucapkan saat mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terima gratifikasi dari vonis bebas perkara Gregorius Ronald Tannur

“Bahwa yang berkaitan dengan SDB, safe deposit box, itu telah dilakukan penyitaan secara paksa oleh Jampidsus, yang mana tadi dalam eksepsi disebutkan adalah yang digunakan dalam dakwaan adalah uangnya saja,” kata Heru di persidangan.

 Ia melanjutkan di dalam SDB tersebut berisi peninggalan orang tua terdiri dari ijazah satu keluarga, kemudian surat-surat tanah hingga perhiasan orang tua.

“Yang sampai saat ini tidak tahu di mana rimbanya, dan kami pun setiap penggeledahan, berita acara penyitaan tidak diberikan kepada saya sebagai tersangka maupun terdakwa,” terangnya.

Kemudian ia memohon itu dikembalikan karena harta waris yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.

“Dan saya sebagai anak laki-laki, dan bersama dengan kakak saya bertanggung jawab terhadap keberadaan harta waris tersebut," kata Heru di persidangan. 

"Mohon penuntut umum untuk mengembalikan yang memang tidak digunakan dalam perkara ini, antara lain ijazah, surat tanah, dan perhiasan Yang Mulia,” jelasnya.

Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.

Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.

Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Digeledah di Sejumlah Tempat

3 Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur. Begini akhir nasib mereka.
3 Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur. Begini akhir nasib mereka. (instagram)

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan dugaaan dengan praktik korupsi dan gratifikasi yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ada beberapa titik yang disasar, di antaranya apartemen milik Erintuah Damanik Gunawangsa Tidar Tower Surabaya, apartemen milik Mangapul di Gunawangsa Tidar Tower Surabaya, lalu rumah milik Heru Hanindyo di Jalan Ketintang Baru Surabaya.

Rachmat Lisa yang merupakan lawyer Gregorius Ronald Tannur, meskipun ditangkap di Jakarta, tapi rumah dan kantornya di Kendangsari, Surabaya  juga digeledah.

Bahkan, penggeledahan berlanjut ke rumah Kevin Wibowo yang merupakan partner Lisa di Jalan Manyar Tirtoyoso Utara Surabaya.Rumah hakim Heru Hanindyo digeledah pukul 09.00 WIB.

Ketua hakim wakil dan dua humas Pengadilan Tinggi sempat datang untuk memastikan penggeledahan, setelah tahu yang datang Kejagung langsung balik ke kantor.

Di rumah Heru ditemukan uang dalam bentuk dollar senilai Rp3 miliar.

Di rumah Lisa di Kendangsari Surabaya, penyidik ​​menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dolar Amerika Serikat atau Rp 7,012 juta, 717.043 dolar Singapura atau Rp 8,462 miliar, dan sejumlah catatan transaksi.

Lalu di apartemen Lisa di Jakarta, penyidik ​​menemukan uang tunai dari berbagai pecahan dolar AS dan dolar Singapura yang apabila dirupiahkan, nilai pecahan dolar dua negara tersebut setara dengan Rp 2 miliar.

Selain itu, terdapat dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang pada pihak terkait, dan ponsel dari apartemen Lisa.

Sedangkan saat menggeledah apartemen Hakim Erintuah Damanik di Surabaya, penyidik ​​menemukan uang tunai Rp 97 juta, 32.000 dolar Singapura atau Rp 377,672 juta, 35.992,25 ringgit Malaysia atau Rp 128,895 juta dan barang bukti lainnya.

Di rumah Erintuah di Perumahan Semarang, ditemukan uang tunai senilai 6.000 dollar AS atau Rp 93,520 juta, 300 dollar Singapura atau setara Rp 3,540 juta, dan beberapa barang elektronik.

Selain itu, penyidik ​​menyita uang tunai Rp 21,4 juta, 2.000 dollar AS atau Rp 23,604 juta, 32.000 dollar Singapura atau Rp 377.777 juta, dan barang bukti elektronik di rumah Hakim Mangapul di Surabaya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Heru Hanindyo Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Minta Jaksa Kembalikan Perhiasan Hingga Surat Tanah.(*)

Posting Komentar untuk "Dua Hakim PN Surabaya Terdakwa Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Minta Hartanya Yang Disita"