Jakarta Media Duta,- Vonis bebas dari hakim PN Surabaya itu diduga diberikan karena ada suap dari ibu Ronald Tannur. Kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, yakni:1. Erintuah Damanik
2. Mangapul
3. Heru Hanindyo
4. Lisa Rahmat
5. Zarof Ricar
6. Meirizka Widjaja
Tiga nama pertama merupakan majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sedangkan Lisa adalah pengacara, Zarof merupakan mantan pejabat di MA sebagai makelar perkara, dan nama terakhir adalah ibu Ronald Tannur.
Alur perkara secara singkat yaitu Meirizka meminta bantuan Lisa agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas.
Alur perkara secara singkat yaitu Meirizka meminta bantuan Lisa agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas.
Lisa lantas berkomunikasi dengan Zarof, yang kemudian dihubungkan ke tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur di PN Surabaya hingga terjadilah dugaan suap-menyuap tersebut. (haf/dhn)
Posting Komentar untuk "Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka"