Terdakwa Utama Pembunuhan Berencana Perempuan Serlina di Vonis Seumur Hidup


Sukoharjo  Media Duta,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo membebaskan Rofi Muhammad Saputro dan Gilang Suprihamto, terdakwa kasus pembunuhan berencana wanita bernama Serlina di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Sedangkan pelaku utama yakni terdakwa Dwi Prasetyo diganjar hukuman seumur hidup.
Vonis itu sebagaimana diputuskan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Prabawa, dan dua hakim lainnya yakni Diah Retno Yuliati dan Prasetyo Utama, di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Humas PN Sukoharjo, Deni Indrayana, menjelaskan kenapa dua terdakwa divonis bebas, dan satu terdakwa divonis seumur hidup. Alasanya dua terdakwa divonis bebas karena dinyatakan tidak bersalah dan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana itu.

"Dua terdakwa yaitu Rofi dan Gilang dinyatakan tidak terbukti, pertama, karena majelis hakim melihat dalam hasil pemeriksaan tersebut, terdakwa tidak ada di TKP pada saat kejadian. Jadi tidak tahu adanya kejadian itu," kata Deni kepada awak media di PN Sukoharjo usai persidangan, Selasa (10/12/2024).

Dalam berita pemeriksaan hingga proses reka adegan sendiri, polisi menyertakan keduanya ikut terlibat. Namun dalam proses persidangan, kedua terdakwa mencabut keterangan dalam BAP.

"Yang digunakan oleh hakim adalah keterangannya di persidangan. Tidak ada satupun saksi yang dapat membuktikan keberadaan para terdakwa tersebut di TKP. Dan juga diakui oleh Dwi, bahwa memang dia yang melakukan sendiri," jelasnya.

Dia menjelaskan, untuk Rofi akhirnya tahu adanya mayat Serlina di kawasan TPU Mawar, Desa Jatisobo itu. Namun dia merasa dibohongi oleh terdakwa Dwi, saat dimintai tolong mencarikan truk yang akan digunakan untuk memindahkan mayat.

Pada saat itu, Dwi meminta disewakan truk kepada Rofi untuk memindahkan barang di Sragen. Namun truk itu justru diarahkan Dwi ke Jatisobo untuk memindahkan mayat Serlina.

"Ketika Rofi diminta mengangkat jenazah, Rofi menolak, dan akhirnya pergi. Sampai akhirnya mayat itu tidak diangkat bersama angkutan (truk) itu dan ditemukan masyarakat," ucapnya.

"Dan si Rofi ini memang sempat mengantarkan terdakwa Dwi ini ke terminal di Solo, yang di situ Dwi ini melarikan diri. 

Namun yang bersangkutan ini seharusnya tahu adanya tindak pidana, hanya dia tidak melakukan kewajibannya untuk melaporkan. Namun hal ini JPU tidak mendakwakan tentang perbuatan tersebut terhadap si Rofi," sambungnya.

Terkait berkas perkara yang menyebut adanya tiga tersangka, dan lalu dicabut kedua terdakwa karena dianggap tidak sesuai, Deni menjelaskan tidak ada alat bukti yang menunjukkan keterlibatan kedua terdakwa dalam kasus tersebut.

"Keterangan dalam BAP itu dianggap sebagai keterangan di luar persidangan. 

Bagaimana suatu keterangan BAP itu bisa terjadi seperti itu, seolah-olah terjadi perbuatan yang diakui. Itu kembali pada proses pembuatan BAP oleh penyidik, bukan domain kami untuk menjelaskan apa yang terjadi, sehingga ada BAP yang dicabut. 

Tapi pemeriksaan saksi itu, ada saksi yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa dan mengkonfirmasi terjadi suatu keadaan yang membuat dia harus mau tidak mau menandatangani BAP yang dibuat," pungkasnya.(*)

Posting Komentar untuk "Terdakwa Utama Pembunuhan Berencana Perempuan Serlina di Vonis Seumur Hidup"