Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Ternyata Melibatkan Orang Bank Sebagai Pengedar


Makassar Media Duta,--
 Salah seorang pelaku peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan, ternyata seorang pegawai Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Oknum pegawai bank tersebut bernama Andi Khaeruddin (50 tahun).

Andi Khaeruddin berperan mengedarkan uang palsu di Makassar.

Adapun caranya yakni dengan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Polisi menangkap Andi Khaeruddin bersama dengan 16 tersangka lainnya dalam waktu yang berbeda-beda.

Dikutip dari Bangkapos.com, Andi Khaeruddin sendiri ditangkap saat ia sedang bekerja pada Selasa (10/12/2024).

Ia ditangkap di kantor Bank BUMN tersebut.

Diketahui, Andi Khaeruddin adalah satu-satunya pegawai perbankan yang turut terlibat dalam kasus peredaran uang palsu yang diproduksi oknum calon guru besar di UIN Alauddin Makassar, Dr. Andi Ibrahim, S.Ag., S.S., M.Pd.

Dari ke 17 pelaku yang ditangkap polisi, setidaknya ada lima dari 17 pelaku yang berstatus sebagai PNS.

Berikut ini daftar identitas dan peran 17 pelaku sindikat peredaran uang palsu di Makassar.

  1. Dr. Andi Ibrahim, S.Ag. S - Dosen (54 tahun)
  • Berperan melakukan pengedaran uang palsu

  • melakukan transaksi jual beli uang palsu.

  • 2. Mubin Nasir Bin Muh Nasir - Karyawan honorer (40 tahun)

  • Berperan melakukan pengedaran uang palsu
  • melakukan transaksi jual beli uang palsu.

3. Kamarang Dg Ngati Bin Dg Nombong - Juru Masak (48 tahun)

  • Berperan melakukan pengedaran uang palsu
  • melakukan transaksi jual beli uang palsu.

4. Irfandy Mt, Se Bin Muh Tahir - Karyawan Swasta (37 tahun)

  • Berperan melakukan pengedaran uang palsu
  • melakukan transaksi jual beli uang palsu.

5. Muhammad Syahruna - Wiraswasta (52 tahun)

  • Berperan memproduksi uang palsu
  • melakukan transaksi jual beli uang palsu
  • membeli bahan baku produksi uang palsu.

6. John Biliater Panjaitan Wiraswasta (68 tahun)

  • Berperan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

7. Sattariah Alias Ria Binti Yado - Irt (60 tahun)

  • Berperan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

8. Dra. Sukmawati - PNS Guru (55 tahun)

  • Berperan melakukan pengedaran uang palsu

  • membeli kebutuhan sehari-hari

  • melakukan transaksi jual beli uang palsu.

9. Andi Khaeruddin - Pegawai Bank BUMN (50 tahun)

  • Berperan melakukan pengedaran uang palsu
  • melakukan transaksi jual beli uang palsu.

9. Ilham - Wiraswasta (42 tahun)

  • Berperan melakukan pengedaran uang palsu
  • melakukan transaksi jual beli uang palsu.

10. Drs. Suardi Mappeabang, M.Mpd - PNS (58 tahun)

  • Berperan melakukan pengedaran uang palsu
  • melakukan transaksi jual beli uang palsu.

11. Mas’ud - Wiraswasta (37 tahun)

  • Berperan melakukan pengedaran uang palsu
  • melakukan transaksi jual beli uang palsu.

12. Satriyady - PNS (52 tahun)

  • Berperan melakukan pengedaran uang palsu
  • melakukan transaksi jual beli uang palsu.

13. Sri Wahyudi - Wiraswasta (35 tahun)

  • Berperan melakukan pengedaran uang palsu
  • melakukan transaksi jual beli uang palsu.

14. Muhammad Manggabarani - PNS (40 tahun)

  • Berperan melakukan pengedaran uang palsu
  • melakukan transaksi jual beli uang palsu.

15. Ambo Ala, A.Md - Wiraswasta (42 tahun)

  • Berperan melakukan pengedaran uang palsu
  • melakukan transaksi jual beli uang palsu.

16. Rahman - Wiraswasta (49 tahun)

  • Berperan melakukan pengedaran uang palsu
  • melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Tampang pelaku sindikat uang palsu UIN Alauddin. Sebanyak 17 pelaku ditangkap kasus uang palsu UIN Alauddin.
Tampang pelaku sindikat uang palsu UIN Alauddin. Sebanyak 17 pelaku ditangkap kasus uang palsu UIN Alauddin. (Galuh Widya Wardani/Ansar)

Posting Komentar untuk "Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Ternyata Melibatkan Orang Bank Sebagai Pengedar"