Sarifuddin Sudding Bongkar 'Ladang Bisnis' Korlantas

Sosok Sarifuddin Sudding anggota DPR RI berani bongkar kecurangan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. 

Jakarta Media Duta,- Sosok Sarifuddin Sudding anggota DPR RI berani bongkar kecurangan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Anggota Komisi III DPR RI itu juga meminta supaya SIM dan STNK berlaku seumur hidup.

Sarifuddin Sudding blak-blakan mengungkap alasannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri.Dalam rapat itu, juga dibahas SIM dan STNK

DPR mengusulkan, masyarakat tidak perlu melakukan perpanjangan SIM dan STNK, alias berlaku seumur hidup. 

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengatakan, pihaknya pernah membahas terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Khususnya, perpanjangan SIM, STNK dan TNKB. 

"Kalau lihat realisasi atau target dari perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB, ini tidak seberapa. Tapi, terkadang ini membuat masyarakat dalam hal perpanjangan ini mengalami hambatan-hambatan.

Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB, ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP, supaya tidak membebani masyarakat," ujar Sarifuddin, di Jakarta, Rabu (4/12/2024). 

"Ini kan hanya untuk kepentingan vendor, selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK juga ukurannya tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa, dan itu dibebankan ke masyarakat," kata dia.

"Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB, cukup sekali," kata Sarifuddin. 

Menurutnya, jika terjadi pelanggaran, SIM cukup dilubangi hingga maksimal tiga kali.Masyarakat perlu menunggu lagi sekian tahun, baru bisa membuat SIM lagi.

"Jangan ada perpanjangan, supaya meringankan beban masyarakat dalam kondisi yang sedang susah ini. Dalam forum ini saya minta kembali dikaji ulang," ujarnya.

Sarifuddin kembali menegaskan bahwa perpanjangan SIM dan STNK hanya untuk kepentingan vendor atau pengusaha.

Bukan untuk mengejar target PNBP.

Saat ini, aturan yang berlaku adalah SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Jika lewat sehari saja dari masa berlaku, maka pemiliki SIM tidak bisa memperpanjangnya dan harus membuat SIM dengan mekanisme bikin baru.

Aturan tersebut dicantumkan dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Profil Sarifuddin Sudding

Selain itu Sarifuddin Sudding juga mengungkap adanya ladang bisnis di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Ia menemukan dugaan praktik makelar dalam pengadaan barang dan jasa di Korlantas.

Sosok Anggota Komisi III DPR RI periode 2024-2029 dari dapil Sulawesi Tengah ini berani hadapi Korlantas.

Sarifuddin Sudding lahir lahir 6 Agustus 1966 di Batusitanduk, Walenrang, Luwu, Sulawesi Selatan.

Ia seorang advokat sekaligus politikus yang menjabat sebagai Anggota DPR-RI sejak 2009 dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah.

Sarifuddin saat ini sebagai kader Partai Amanat Nasional. 

Dia pernah menjadi kader partai Hanura, yang duduk di Komisi VI DPR RI.

Adapun Anggota DPR RI dari partai PAN sejak 2018, sebelumnya dari Hanura (2009–2018).

Sarifuddin luluss Universitas Muslim Indonesia

Pendidikan;

SD Negeri Salutubu (1979)

SMP Negeri Walenrang (1982)

SMA Negeri 4 Ujung Pandang (1985)

S-1 Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (1985)

S-2 Magister Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia.

Organisasi:

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ujung Pandang (1986)

Kabid Operasional Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Cabang Makassar (1990–1997)

Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan (1997–2004)Majelis Pertimbangan PBHI Pusat Jakarta (2001–2004)

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bintang Reformasi Sulawesi Selatan (2004–2007)

Ketua Komisi Hukum dan Banding PSM Makassar (1995–2010). Ketua Biro Hukum dan Perundang-Undangan DPD AMPI Sulsel (1995–2000)

Wakil Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sulsel (2001–2004)Pengurus PSSI, Komite Tetap dan Fair Play (2007–2011).

Singgung Praktik Makelar

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, mengungkapkan adanya dugaan praktik makelar dalam pengadaan barang dan jasa di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Dalam rapat bersama Kepala Korlantas Irjen Aan Suhanan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (4/12/2024), Sudding menyebut sosok bernama Panji yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. 

"Ada juga makelar-makelar di sana yang bermain terkait pengadaan ini, sebutlah namanya Panji. Itu terkenal sekali di Korlantas, siapa ini Panji? Cukup banyak laporannya," kata Sudding.

Sudding juga menyoroti banyaknya informasi yang diterimanya mengenai pengadaan di Kepolisian. Ia menilai ada barang-barang yang belum dibutuhkan di Korlantas tetapi sudah diadakan. 

"Ini yang banyak memainkan masalah pengadaan, sehingga terkadang tidak sesuai spesifikasi tetapi tetap diadakan karena ada kedekatan-kedekatan, dekat dengan Pak Aan atau siapa di sana? Saya tidak tahu ini orang ini. Banyak laporan ini," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Politikus PAN ini mengkritik pengadaan kendaraan yang dilakukan oleh Staf Kapolri Bidang Logistik.

Ia menegaskan bahwa ada kendaraan-kendaraan polisi yang hingga kini belum didistribusikan ke satuan di daerah.

"Sedapat mungkin ini jangan menjadi barang rongsokan, karena kalau kendaraan-kendaraan ini ditinggal lama, bisa jadi rongsokan dan tidak bisa dimanfaatkan secara optimal," imbuhnya.

Dibantah Kakorlantas

Posting Komentar untuk "Sarifuddin Sudding Bongkar 'Ladang Bisnis' Korlantas"