Saksi Indira Tolak Tanda Tangani Hasil Rekap Suara Pilwali Makassar


Makassar Media Duta,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar siap menghadapi sengketa hasil Pilkada Makassar 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat.

Yasir Arafat mengaku pihaknya telah mengesahkan hasil suara pemilih dari 15 kecamatan pada rekapitulasi tingkat kota.

Hasil rekapitulasi itu ditetapkan di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (6/12/2024) malam.

"Kami sangat siap memghadapi jika ada pasangan calon (paslon) mengajukan gugatan hasil Pilkada Makassar ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Yasir Arafat.

Hasilnya, pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) tampil sebagai pemenang. 

Dalam penghitungan resmi KPU, pasangan MULIA berhasil meraih 319.112 suara.

Paslon nomor urut 1 itu unggul jauh dari tiga pasangan calon lainnya. 

Pasangan nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI), hanya memperoleh 162.427 suara. 

Sementara paslon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) mendapatkan 81.405 suara.

Paslon nomor urut 4, Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN) mengumpulkan 20.247 suara.

Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara ini disaksikan Bawaslu dan masing-masing saksi paslon.

Yasir Arafat mengaku dari empat pasangan calon, tercatat hanya tiga tim saksi yang mendatangi berita acara penetapan.

Di mana saksi dari paslon INIMI, menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara.

Pun demikian dengan saksi pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 01, Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA).

“Saksi dari pasangan nomor urut 03 di tingkat Pilwali Makassar dan pasangan nomor urut 01 di tingkat Pilgub Sulsel tidak bertanda tangan," kata Yasir Arafat.

Yasir Arafat mengungkapkan, setelah skorsing sidang pleno rekapitulasi, saksi dari Paslon INIMI dan DIA tidak kembali ke ruang sidang.

Bahkan saat pihaknya memanggil untuk menandatangani berita acara, saksi tersebut tidak ada di lokasi.

Yasir Arafat mengaku tidak mengetahui alasan di balik penolakan saksi INIMI dan DIA untuk hadir bertanda tangan.

"Untuk alasan kenapa mereka tidak menandatangani, kami kurang paham. Yang pasti, saksi dari paslon nomor urut 3 (INIMI) dan 1 (DIA) tidak bertanda tangan pada hasil rekapitulasi,” ungkapnya.

Meski saksi dari paslon INIMI dan DIA tidak bertanda tangan, Yasir memastikan proses pleno tetap berjalan sesuai ketentuan dan hasil rekapitulasi tetap sah. 

"Tidak berpengaruh, hasil pleno tetap sah. Bawaslu dan saksi-saksi paslon lainnya juga bertanda tangan," tandasnya.(*)

Posting Komentar untuk "Saksi Indira Tolak Tanda Tangani Hasil Rekap Suara Pilwali Makassar"