Polisi ungkap kondisi ABG pembunuh ayah-nenek di Cilandak (Maulana Ilhami Fawdi)
Jakarta Media Duta,- Remaja berinisial MAS (14) mengaku membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), karena 'bisikan gaib' yang membuatnya tak bisa tidur.
MAS menangis saat diperiksa dan berulang kali mengungkap penyesalannya.
"Iya (menangis saat diperiksa), dan berulang kali mengatakan menyesal," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal saat dihubungi, Senin (2/12/2024).
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka bukan pribadi yang temperamental. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami alasan pasti tersangka melakukan pembunuhan.
"Yang bersangkutan anak yang sopan santun dan penurut sama orang tua, jauh dari temperamental. Belum dapat disimpulkan seutuhnya. Nanti ahli psikologi forensik anak dari Apsifor yang akan menyimpulkan sebagai ahlinya," ujarnya.
Sebelumnya Ade Rahmat juga mengatakan tersangka berulang kali menyampaikan penyesalan saat diperiksa polisi. Tersangka bahkan sempat menanyakan kondisi ibunya.
"Ya dia sendiri mempertanyakan bagaimana kondisi ibunya, dia sangat menyesal dengan kejadian ini," tuturnya.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas adalah ayah APW (40) dan nenek RM (69) tersangka, sementara ibu tersangka berinisial AP (40) mengalami luka tusuk.
Polisi menetapkan remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Meski demikian, tersangka tidak ditahan. Apa alasannya?
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan hal tersebut lantaran status tersangka yang masih di bawah umur. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Kami sudah koordinasi dengan KPAI, Dinas PA, psikolog anak, Bapas. Sesuai aturan peraturan UU tersebut. Nanti anak sebagai pelaku tidak ditahan di Polres tetapi dititip di rumah aman atau safe house milik Bapas," kata Ade Rahmat kepada wartawan, Senin (2/12).
Polisi sendiri menetapkan MAS sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Iya tersangka. (Jeratan pasal) Pasal 338 subsider 351 KUHP," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. (wnv/mea)
"Iya (menangis saat diperiksa), dan berulang kali mengatakan menyesal," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal saat dihubungi, Senin (2/12/2024).
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka bukan pribadi yang temperamental. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami alasan pasti tersangka melakukan pembunuhan.
"Yang bersangkutan anak yang sopan santun dan penurut sama orang tua, jauh dari temperamental. Belum dapat disimpulkan seutuhnya. Nanti ahli psikologi forensik anak dari Apsifor yang akan menyimpulkan sebagai ahlinya," ujarnya.
Sebelumnya Ade Rahmat juga mengatakan tersangka berulang kali menyampaikan penyesalan saat diperiksa polisi. Tersangka bahkan sempat menanyakan kondisi ibunya.
"Ya dia sendiri mempertanyakan bagaimana kondisi ibunya, dia sangat menyesal dengan kejadian ini," tuturnya.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas adalah ayah APW (40) dan nenek RM (69) tersangka, sementara ibu tersangka berinisial AP (40) mengalami luka tusuk.
Polisi menetapkan remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Meski demikian, tersangka tidak ditahan. Apa alasannya?
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan hal tersebut lantaran status tersangka yang masih di bawah umur. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Kami sudah koordinasi dengan KPAI, Dinas PA, psikolog anak, Bapas. Sesuai aturan peraturan UU tersebut. Nanti anak sebagai pelaku tidak ditahan di Polres tetapi dititip di rumah aman atau safe house milik Bapas," kata Ade Rahmat kepada wartawan, Senin (2/12).
Polisi sendiri menetapkan MAS sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Iya tersangka. (Jeratan pasal) Pasal 338 subsider 351 KUHP," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. (wnv/mea)
Posting Komentar untuk "Remaja ABG Bunuh Ayah-Nenek Ngaku Menyesal"