Putri Dakka Sebut Laporan Resti ke Polda Sulsel Tak Sesuai Fakta

Makassar Media Duta,- Konflik antara Mantan Calon Wali Kota Palopo, Putri Dakka dan pemilik Restu Wisata Travel, Resti Apriani M alias Resti Muzakkir kian memanas. 

Keduanya saling lapor ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

Awalnya, Putri Dakka melayangkan laporan ke Polda Sulsel pada Kamis (19/12/2024).

Tak berselang lama, Resti Muzakkir melaporkan balik Putri Dakka ke Polda Sulsel pada Senin (23/12/2024).

Kolase dr Resti Muzakkir (kiri) dan Putri Dakka (kanan
Keduanya sama-sama mengajukan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menanggapi laporan balik yang diajukan Resti ke Polda Sulsel, Putri Dakka menyebut bahwa laporan tersebut tidak memiliki dasar fakta dan penuh kejanggalan.

"Laporan itu tidak masuk akal. Dia mengklaim mengalami kerugian Rp20 juta, padahal faktanya saya tidak pernah memegang uangnya. Justru, uang saya yang masih ada di dia mencapai Rp240 juta," kata Putri Dakka kepada wartawan Sabtu (28/12/2024).

Putri menjelaskan bahwa dirinya telah mentransfer dana sebesar Rp240 juta untuk mengurus visa dan Siskopatuh bagi jamaah umrah. 

Namun, dari jumlah tersebut, hanya visa yang diterbitkan. 

Sementara Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) milik Travel Resti tidak ada.

Siskopatuh adalah sistem yang dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.

Oleh karena itu, penggunaan Siskopatuh wajib bagi travel yang telah mendapatkan izin resmi dari Kemenag.

Hal ini sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Jadi, Siskopatuh ini adalah syarat wajib untuk pemberangkatan, tetapi tidak pernah diproses oleh pihak travel Resti," ujar Putri Dakka.

Putri Dakka menjelaskan uang Rp240 juta ini sebenarnya terkait dengan biaya visa, Siskopatuh, dan biaya kebutuhan perlengkapan seperti koper jamaah.

Setiap visa dihargai Rp2,3 juta, sementara Siskopatuh Rp500 ribu.

Sehingga total biaya visa dan Siskopatuh untuk setiap jamaah menjadi Rp2,8 juta. 

Dengan 68 jamaah, total biaya menjadi Rp190.400.000.

Setoran Rp190.400.000 ini diluar dari biaya kebutuhan perlengkapan jamaah.

Sehingga, menurut Putri Dakka total uang yang telah ditransfer ke Travel milik Resti mencapai Rp240 juta.

"Jadi biaya visa dan Siskopatuh Rp2,8 juta, sementara hanya visa yang turun. Terus dia kemanakan uang saya sekitar Rp44 juta," ungkap Putri Dakka.

"Saya yang justru dirugikan, malah dia (Resti) yang merasa dirugikan," tambahnya.

Putri Dakka mengaku kaget mendengar pihak tim kuasa hukum Resti yang mengaku dirugikan.

Terlebih, tiba-tiba Resti Muzakkir mengklaim ada 395 jamaah yang dirugikan.

Putri Dakka bersama pengacaranya saat ditemui di Kantor Hukum Adyatma dan Suwandy Law Firm, Kompleks IDI Makassar, Kamis (26/12/2024) sore. Putri Dakka melaporkan Resti Muzakkir ke Polda Sulsel atas tuduhan pencemaran nama baik terkait program umrah subsidi.
Putri Dakka bersama pengacaranya saat ditemui di Kantor Hukum Adyatma dan Suwandy Law Firm, Kompleks IDI Makassar, Kamis (26/12/2024) sore. Putri Dakka melaporkan Resti Muzakkir ke Polda Sulsel atas tuduhan pencemaran nama baik terkait program umrah subsidi. 

"Itu semua tidak benar! Tidak ada jamaah yang merasa dirugikan, malah mereka marah besar. Dia juga mengklaim saya menipu jamaah hingga Rp6 miliar, itu adalah kebohongan besar!" tegasnya.

Terkait jumlah jamaah, Putri merinci totalnya hanya 165 orang, bukan lebih dari 395 jamaah.

"Jadi saya punya grup WhatsApp bersama jamaah saya, satu grup berjumlah 76 orang dan grup lainnya 89 orang, ditambah dengan 10 orang admin grup.

Jadi total jamaah dan admin saya hanya 165 orang, bukan lebih dari 300 orang seperti yang dia klaim. Itu adalah kebohongan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum dr Resti Muzakkir, Andi Ifal Anwar mengungkapkan bahwa laporan ini didasari oleh dua laporan polisi sekaligus. 

Pertama, dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. 

Kedua, dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik berdasarkan Pasal 45 ayat (4) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu disampaikan Andi Ifal Anwar di Kantor Hukum AIA LAW FRIM, Jl Ance Daeng Ngoyo, Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (27/12/2024) sore.

"Kami memiliki bukti kuat terkait laporan ini. Tidak hanya soal kerugian materi, tapi juga dampak nonmateri yang dirasakan klien kami akibat ujaran kebencian dan fitnah di media sosial," ujar Andi Ifal.

Terkait dugaan penipuan, Andi menerangkan, Putri Dakka awalnya meminta bantuan travel milik dr Resti untuk mengurus keberangkatan 120 jamaah umrah subsidi. 

Namun, dari dana Rp240 juta yang diserahkan Putri, hanya cukup untuk mengurus visa bagi 68 jamaah. 

Sisanya, menurut pihak dr. Resti, digunakan untuk perlengkapan jamaah.

Namun, konflik memuncak saat Putri Dakka membatalkan kerja sama dan menyebut travel tersebut tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama. 

Akibat pembatalan itu, pihak dr Resti Muzakkir dinilai mengalami kerugian.

Sementara terkait pencemaran nama baik, dr Resti melaporkan tiga akun media sosial Facebook dan Instagram milik Putri Dakka dan beberapa akun lainnya.

Diantaranya @Putridakka, @mr.ocha1109_new, dan @RRCALLISTA.

Tiga akun ini dituduh telah menyebarkan ujaran kebencian yang mencemarkan nama baik dr Resti Muzakkir.

Menurut Andi Ifal Anwar, ketiga akun tersebut melakukan siaran langsung di platform Instagram, TikTok, dan Facebook dengan isi yang merendahkan martabat kliennya.

"Dalam siaran tersebut, mereka menyebut klien kami dengan kata-kata seperti 'dokter abal-abal,' 'janda birahi,' dan 'dokter tanpa izin praktik.' Hal ini sangat melukai klien kami secara materiil maupun nonmateriil," ujar Andi Ifal.

Olehnya, laporan ini didaftarkan dengan nomor LP/B/1133/XII/2024 di Polda Sulsel, mengacu pada Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 A UU ITE. 

Pihak dr Resti menegaskan bahwa fitnah ini tidak hanya merugikan secara pribadi tetapi juga telah menimbulkan gelombang perundungan di media sosial.

"Kami meminta agar kasus ini ditangani secara tegas," tambahnya.

Andi Ifal juga mengkritik fenomena no viral, no justice, yang menurutnya dapat mengaburkan substansi hukum.

Pihaknya meminta agar aparat penegak hukum tetap fokus pada bukti-bukti yang ada dan memberikan keadilan yang seimbang.

"Kami meminta jajaran Polda Sulsel, untuk betul-betul On the track, jangan kemudian bahwa no viral no justice, sehingga klien kami dapat mendapatkan keadilan," tegas Andi Ifal Anwar.(*/ Erlan Saputra)

Posting Komentar untuk "Putri Dakka Sebut Laporan Resti ke Polda Sulsel Tak Sesuai Fakta"