Prof. Febrian Pertanyakan Struktur Manajemen Kepolisian, Pemeriksaan Dari Polda Turun ke Polsek

Pakar hukum Unsri bicara soal Pasar 16 Ilir Palembang .

Palembang, Media Duta, - Guru Besar Fakultas Hukum  Universitas  Sriwijaya (Unsri) Profesor Febrian mempertanyakan maksud dan tujuan Polda Sumatra Selatan (Sumsel), memindahkan pemeriksaan saksi Sri Meilina alias Lina dan Lady Aurelia Pramesti ke Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang, Senin (16/12/2024) kemarin.

Diketahui, Lina dan Lady Aurelia diperiksa sebagai saksi atas kasus penganiayaan dokter koas M Lutfi, yang dilakukan Fadilah alias Datuk, beberapa waktu lalu.

Febrian menyebut, pemindahan seperti ini jarang dan tak patut dilakukan mengingat secara manajemen struktural. Harusnya pemeriksaan tetap dilakukan di Polda Sumsel. Dimana pemindahan pemeriksaan harus dilakukan dari level bawah ke atas bukan level atas ke bawah.

"Biasanya dari jenjang bawah ke atas. Dari polsek ke Polres lalu ke polda atau ke Mabes Polri. Ini kebalikan dari atas ke bawah dari Polda Sumsel ke Polsek IT II," ungkap Febrian saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).

1. Febrian pertanyakan turunnya jenjang pemeriksaan

Guru Besar Fakuktas Hukum Unsri, Febrian (Dok: Hukum Unsri)

Febrian menjelaskan, persoalan pemindahan tempat pemeriksaan dilakukan biasanya untuk mempermudah proses penyelidikan yang dilakukan penyidik. Jika tujuannya untuk mempermudah, maka keputusan itu menjadi pertanyaan mengapa harus turun ke jenjang bawah.

"Ini jadi pertanyaan, walau ini persoalan manajemen bisa diperiksa dimana pun. Kalau tujuannya untuk efisiensi dan efektivitas justru menyebabkan output-nya jelek. Artinya polda tidak mampu dan diserahkan ke polsek, meski tetap yang memeriksa penyidik dari polda," jelas dia.

2. Jadi bola liar dan dipertanyakan masyarakat

Potongan video penganiayaan dokter koas di Palembang (Dok: potongan layar Sumsel terciduk)

Menurutnya, bolak balik struktur manajemen yang ditunjukan polisi harus dijelaskan agar tak menjadi bola liar. Terlebih kemungkinan dari pemindahan ini apakah akan memudahkan penyelidikan yang dilakukan, jangan sampai membuat masyarakat bertanya-tanya.

"Kalau mau rasa nyaman (memudahkan penyidikan), salah bila dilakukan di polsek. Rasa nyaman itu ada di level atas lah, keliru kepolisian," jelas dia.

3. Pertanyakan kemungkinan intervensi

Lina Dedy dan LY Diperiksa di Polsek, Guru Besar Hukum Unsri: JanggalTersangka Fadillah alias Datuk saat digiring polisi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dirinya tak mengetahui persoalan lebih lanjut dari pemindahan ini. Hanya saja dirinya berharap ada penjelasan lebih lanjut apakah ada permintaan atau permohonan dari kuasa hukum atau saksi.

"Kalau ada request itu tambah tidak benar. Sedangkan kasus ini sudah viral. Saya tidak diposisi menyalahkan polda, tapi harus dijelaskan kalau ada request itu sudah masuk dalam intervensi," ungkap dia.

4. Polda Sumsel masih bungkam soal pemindahan pemeriksaan

Lina Dedy dan LY Diperiksa di Polsek, Guru Besar Hukum Unsri: JanggalPress rilis kasus penganiayaan dokter koas di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara itu, IDN Times mencoba mengkonfirmasi pemindahan pemeriksaan yang seharusnya dilakukan di Polda Sumsel menuju Polsek IT II kepada Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto dan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Anwar Reksowidjojo. 

Namun, hingga berita ini dinaikan, belum ada tanggapan keduanya mengenai alasan pemindahan.(*)

Posting Komentar untuk "Prof. Febrian Pertanyakan Struktur Manajemen Kepolisian, Pemeriksaan Dari Polda Turun ke Polsek"