Presiden Korsel Ditetapkan Jadi Tersangka Buntut Pengumuman Darurat Militer


Korsel Media Duta,- Presiden Korsel Yoon Suk Yeol ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan penghasutan sebagai buntut penetapan darurat militer Korea Selatan pekan lalu. 

Hal itu diungkap oleh Kepala Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Seoul, Park Se-hyun, pada Minggu (8/12/2024).


 “Sejumlah tuduhan telah diajukan, dan penyelidikan sedang dilakukan sesuai dengan proses yang berlaku,” kata Park Se-hyun, yang memimpin investigasi khusus atas deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon pada Selasa (3/12/2024), sebagaimana dilaporkan Kantor berita Yonhap. 

Kejaksaan sedang menyelidiki tuduhan penghasutan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dituduhkan kepada Presiden Yoon. 

Disebutkan, Kantor Kejaksaan Khusus pada Minggu mengatakan, Presiden Yoon Suk Yeol sekarang telah menjadi tersangka yang menghadapi kemungkinan tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.

 The Korea Herald juga mengutip keterangan dari Park Se-hyun yang memimpin penyelidikan atas kekacauan darurat militer Korea Selatan.  “Secara prosedural, memang benar bahwa seorang tersangka ditetapkan setelah pengaduan atau tuduhan diajukan," jelas Park. 

 Hadapi Penyelidikan Pemberontakan Presiden Korsel Masih Jadi Panglima Tertinggi dan Kendalikan Militer Pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk-Yeol Batal, Bagaimana Selanjutnya?

 Terpisah, Kementerian Kehakiman Korea Selatan pada Senin (9/12/2024) mengaku telah menjatuhkan larangan bepergian bagi Presiden Yoon Suk Yeol.

 Dalam sebuah sidang parlemen, seorang anggota parlemen bertanya apakah Presiden Yoon telah dilarang meninggalkan negara itu, pejabat di Kementerian Kehakiman Korea Selatan membenarkannya.

 “Ya, benar,” kata Bae Sang-up, seorang komisaris layanan imigrasi di Kementerian Kehakiman, dikutip dari AFP.(*)


Posting Komentar untuk "Presiden Korsel Ditetapkan Jadi Tersangka Buntut Pengumuman Darurat Militer"