Gowa Media Duta,- Peredaran uang palsu senilai ratusan juta rupiah yang diproduksi di dalam kampus salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus diusut oleh jajaran kepolisian setempat.Sejauh ini, Polres Gowa telah menyita uang palsu siap edar dan mengamankan 15 tersangka yang terlibatp dalam jaringan pengedar uang palsu ini.
Penyelidikan mengungkap bahwa sindikat tersebut beroperasi antarprovinsi.
Informasi mengenai peredaran uang palsu ini terungkap pada awal Desember 2024 ketika polisi menangkap salah satu tersangka di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, dengan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 500.000.
Dari penangkapan tersebut, pengembangan dilakukan hingga menggerebek gedung perpustakaan di dalam kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, yang terletak di Jalan Yasin Limpo, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Di lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mesin cetak canggih yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.(*)
Posting Komentar untuk "Polres Gowa Telah Menetapkan 15 Tersangka Terkait Peredaran Uang Palsu di UIN"