Gowa Media Duta,- Pengungkapan pabrik uang palsu di perpustakaan Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menyisakan luka bagi almamater.
Atas nama sekitar 70 ribu alumni, Sekretaris Jenderal Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UIN Alauddin Makassar, Prof Supardin mengaku amat terpukul dan harus menanggung malu.
"Saya sebagai Sekjen IKA, menyatakan sangat malu. Kasus uang palsu itu bikin almamater tercoreng," ujar Prof Supardin saat jadi khatib Jumat di Masjid Muhammad Cheng Hoo, Jl Tun Abdul Razak, Samata, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (27/12/2024).
Dalam khutbahnya, Supardi yang juga guru besar ilmu hukum Islam ini bercerita, malunya kian membuncah saat dia ke Jakarta pekan lalu.
"Saya ada tugas ke Jakarta. Ada teman tanya, mana uang palsunya? Bagi dong," ujar ketua Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Gowa Raya ini.
Untuk menutupi rasa malunya, Prof Supardin merespon itu dengan fakta."Jangankan uang palsu, uang asli saja saya tak punya," tangkis Prof Supardin.
Diketahui, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim (57) merupakan satu dari 17 tersangka dalam sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.
Selain Andi Ibrahim, seorang pegawai tata usaha UIN juga terlibat dan jadi jadi tersangka.Hingga saat ini polisi masih menyelidiki kasus dan memburu tiga DPO.
Terbaru, pengusaha Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di satreskrim Polres Gowa, Sungguminasa, Jumat (27/12/2024).
Kamis (26/12/2024) pukul 19.00 Wita, Annar datang memenuhi panggilan kedua penyidik.
Annar diduga sebagai pemodal pembelian material uang, kertas konstruk, tinta, pelat sheet, pita uang, dan material kimiawi lain.
Mesin ini awalnya disimpan di rumah Annar di Jl Sunu 3, Bontoala, Makassar.
Namun, awal Agustus 2024, mesin itu direlokasi ke salah satu ruangan sepi di Perpustakaan Syekh Yusuf UIN Alauddin, Samata, sekitar 17,2 km selatan rumah Annar.
Kualitas cetakan uang di UIN, oleh otoritas moneter Bank Indonesia disebut nyaris sempurna.Uang kartal yang dipalsukan adalan emisi Rp100 ribu, edisi cetak Perum Peruri tahun 2016.
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak menyebut selama 20 tahun jadi penyidik, pihaknya baru kali pertama menggunakan pasal 36 UU Mata Uang.
"Kalau pasal mengedarkan dan membelanjakan uang palsu sering kita pakai. Tapi pasal memproduksi uang ini baru pertama kali," ujar mantan kasat Reskrimum Polrestabes Makassar ini.
Berdasarkan UU Mata Uang pada pasal 36 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memalsu Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Di Jakarta, Bank Indonesia (BI) mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus uang palsu sebagai bentuk penegakan hukum atas tindak pidana terhadap mata uang rupiah.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan pihaknya memastikan pengelolaan mata uang rupiah dengan proper.
“BI apresiasi peran aktif masyarakat dalam mengenali ciri keaslian uang rupiah sehingga terhindar dari upaya pemalsuan,” kata Marlison.(Sayyid Zulfadli Saleh Wahab )
Posting Komentar untuk "Perpustakaan UIN Alauddin Jadi Pabrik Uang Palsu"