Foto: Kapolres Bone AKBP Erwin Syah. (Agung Pramono)
Bone Media Duta - Polisi menggagalkan peredaran sabu seberat 1,2 kilogram (Kg) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi juga menangkap 6 orang pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 1.244,11 gram atau 1,2 kg. Kami juga mengamankan 6 orang dari 4 lokasi yang berbeda, di antaranya ada 2 ASN," ujar Kapolres Bone AKBP Erwin Syah kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).Erwin mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua pelaku inisial AR (40) dan SR (20) di Dusun Kacimpang II, Desa Tocinnong, Kecamatan Amali pada Sabtu (14/12) sekitar pukul 06.00 Wita. AR merupakan ASN guru Sekolah Dasar (SD).
"Penangkapan pertama pelaku AR di dalam kamar rumahnya, yang mana pelaku secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis sabu. Kemudian dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp 2,6 juta dari tangan SR," jelas Erwin.
Polisi kemudian melakukan pengembangan di hari yang sama di Dusun Tanete, Desa Mattara Purae, Kecamatan Amali. Saat itu, polisi mengamankan ASN di Kecamatan Amali berinisial MA (50) sekitar pukul 07.30 Wita.
"Dari hasil pengakuan AR sebagian sabu tersebut diserahkan kepada MA dan dilakukan penangkapan. MA merupakan ASN di salah satu kantor kecamatan," sebutnya.
Erwin menuturkan pihaknya kembali melakukan pengembangan dengan mengamankan satu orang berdasarkan keterangan AR. Pelaku yang diamankan berinisial UM (41) di Dusun Kampong Lampe, Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali pada Sabtu (14/12).
"Dari hasil interogasi UM mengakui semua narkotika jenis sabu dan serbuk ineks miliknya tersebut sebelumnya diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp 148 juta sebanyak 4 ball dari seorang yang dikenalnya bernama NH (43) yang berdomisili di Kabupaten Sidrap," terangnya.
Erwin mengatakan UM dan NH berkomunikasi langsung melalui telepon. UM diarahkan oleh NH untuk mengambil sabu pesanannya di pinggir jalan di Kabupaten Sidrap.
"Anggota melakukan pengembangan pada hari Minggu, 15 Desember dan berhasil menangkap NH berdasarkan petunjuk dari UM. NH diamankan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pangkajenne, Kecamatan Maritetengngae bersama rekannya RH (40)," ungkap Erwin.
Dia menambahkan, NH mengakui bahwa dirinyalah yang telah menyerahkan narkotika kepada UM dengan cara sistem tempel. Dia juga mengakui narkotika tersebut sebelumnya diperoleh dari HR.
"Kami melanjutkan pengembangan ke rumah HR di Jalan Flamboyan, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap. Namun HR tidak ditemukan di rumahnya sehingga dilanjutkan pencarian di sekitar rumahnya dan ditemukan 1 bungkus sabu ukuran besar," jelasnya.
Erwin menambahkan jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis ineks sebanyak 0,47 gram. Sedangkan jenis sabu sebanyak 1.244,11 gram.
"Jika dinilai dengan rupiah dengan harga pasaran narkoba jenis sabu sebesar Rp 1,5 juta per gram maka jumlah keseluruhan sebesar Rp 1,86 miliar. Kita berhasil menyelamatkan ribuan jiwa warga Bone," tuturnya.
(hsr/hsr)
Posting Komentar untuk "Pengedar Sabu 1,2 Kg Enam Pelaku Ditangkap"