Makassar Media Duta,- Viral di media sosial, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Flayer yang menjelaskan pemutihan pajak di Sulsel beredar di grup WhatsApp.
Dalam flayer berwarna cokelat-merah maron tersebut terdapat foto Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Fakrulloh.
Adapun keterangan flayer yakni;
Promo dan diskon pajak 'Desember Ceria'
Bebas pajak progresif
Bebas denda pajak kendaraan
Bebas bea balik nama ke-2
Bebas denda BBN ke-2
PKB tunggakan diatas 1 tahun diskon 20 persen.
Belum ada konfirmasi resmi dari pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.
Sekadar diketahui dalam mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ada syarat dan dokumen yang harus dibawa.
Tapi sebelumnya apasih pemutihan pajak?
Pemutihan pajak adalah suatu program penghapusan atau pengampunan denda pajak kendaraan.
Pemutihan pajak sering dilaksanakan oleh pemerintah daerah masing - masing.
Tujuannya untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat.
Program ini dinilai bisa menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.
Pemutihan pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat.
Apa saja persyaratan yang harus dibawa?
Untuk pembayaran PKB, umumnya ada 3 syarat dokumen dalam pengurusan pemutihan pajak kendaraan, yaitu sebagai berikut:
- KTP sesuai nama STNK
- Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
- Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
Sementara untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) syaratnya yaitu:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai
Bagaimana langkah mengikuti program pemutihan pajak?
1. Urus di Kantor Samsat
Setelah Pemohon datang langsung ke kantor Samsat jmembawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.
Dokumen tersebut dimasukkan dalam map.
Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.
Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.
Berikut langkah pengurusan di samsat:
2. Cek Fisik Kendaraan
kendaraan yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik.
Jika sudah selesai, kita akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah bikers siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama).
Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan kembali diserahkan.
Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK selesai di balik nama di Samsat.
3. Daftar Balik Nama
Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat.
Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
4. Ambil berkas dan Bayar Pajak
Jika sudah waktunya ambil Anda datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.
Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.
Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map.
Anda lalu diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.
5. Pengambilan STNK
Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama pemilik baru. (*)
Posting Komentar untuk "Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Sulsel Sudah Berlaku"