Pemprov Riau Diingatkan Pegawai Tidak Menambah Hari Libur


Riau Media Duta
 - Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diingatkan untuk tidak menambah libur dan cuti bersama Natal 2024. 

Pasalnya, Jum'at, 27 Desember, seluruh pegawai harus kembali masuk kerja.Penegasan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, M Taufiq OH, Kamis (26/12/2024). 

Dia mengatakan, besok seluruh pegawai akan kembali masuk kerja seperti biasa."Iya, besok semua pegawai masuk kerja kembali seperti biasa, jangan ada yang bolos kerja atau nambah libur," ujar Taufiq.

ASN maupun tenaga honorer, wajib mematuhinya dan tidak ada yang bolos kerja, kecuali sakit atau ada urusan yang sangat penting dan darurat." Tidak boleh ada yang menambah libur. Itu sudah ada ketentuannya. Jadi, tolong dipatuhi aturan yang berlaku," tegasnya.

➡ diketahui, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang disahkan 13 September 2023 lalu, hari libur Natal 2024 jatuh pada Rabu, 25 Desember 2024, serta cuti bersama Natal pada Kamis, 26 Desember 2024.

 Itu artinya, hari Jumat, 27 Desember 2024, semua pegawai masuk kerja kembali seperti biasa.Sementara itu, hari libur tahun baru 2025 akan jatuh pada Rabu, 1 Januari 2025. 

Hal itu sesuai ketetapan pada SKB 3 Menteri terbaru yang ditandatangani Menag, Menaker, dan MenPAN-RB pada 14 Oktober 2024 lalu.

Selain aturan soal larangan bolos kerja, Pemprov Riau juga melarang seluruh pejabat dan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk liburan akhir tahun.

Kami mengingatkan para ASN dan pejabat untuk tetap menjaga integritas dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, terutama di saat momen libur panjang seperti Nataru.

 Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menjaga profesionalisme serta menghindari potensi penyalahgunaan fasilitas negara," tutupnya.( Amin)

Posting Komentar untuk "Pemprov Riau Diingatkan Pegawai Tidak Menambah Hari Libur"