Pemkab Bone Bayar Tunggakan Gaji Kades-Perangkat Desa Rp 27 Milyar

Foto: Komisi 1 DPRD Bone saat RDP dengan Pemkab Bone bersama Apdesi Bone. (Dok. Istimewa)

Bone  Media Duta,- Pemkab Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan membayar gaji kepala desa dan perangkat desa yang menunggak sebesar Rp 27 miliar hari ini. Proses pembayaran penghasilan tetap (Siltap) dan pengadaan barang dan jasa (Barjas) sudah mulai dilakukan bertahap sejak kemarin.

"Kami sudah proses pembayaran Siltap dan Barjas dari kemarin. Insyaallah diusahakan selesai hari ini," ujar Plt Kepala BKAD Bone Budiono kepada detikSulsel, Jumat (20/12/2024).

Budiono mengatakan, Komisi 1 DPRD telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Pemkab Bone dan Apdesi Bone pada Kamis (19/12) kemarin. Namun kata Budiono, sebelum RDP Pemkab Bone sudah mulai membayar gaji kades dan perangkat desa.

"Total keseluruhan sekitar Rp 27 miliar gaji dan barjas untuk 328 desa, dan hari ini diupayakan selesaikan semua," katanya.

Dia menerangkan, berdasarkan laporan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bone ada desa yang belum memasukkan dokumennya. Imbasnya, pembayarannya akan ditunda.

"Yang tidak terbayar yang belum memasukkan dokumennya saja. Saya dengar laporan ada 1 desa yang belum memasukkan dokumennya dari Dinas PMD, karena di sana diverifikasi," sebutnya.

Budiono menambahkan, untuk dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) masih menunggu dana transfer Pemerintah Provinsi Sulsel. Jika dananya sudah ditransfer, maka langsung juga diselesaikan ke desa-desa.

"Kalau BHPR kami menunggu dulu kas dari provinsi, kalau ada masuk akan disesuaikan langsung. Kesepakatan kemarin waktu RDP jika dana tersedia diselesaikan tahun ini, kalau minim tahun depan baru diselesaikan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Bone Rismono Sarlim menuturkan, berdasarkan hasil RDP sudah ada kesepakatan untuk menyelesaikan Siltap dan Barjas para kades, sedangkan untuk BHPR akan disesuaikan. Namun, dirinya menegaskan mulai tahun 2025 pembayaran sudah harus tepat waktu.

"Apabila anggaran tidak mencukupi akan dibayarkan pada triwulan 1 2025. Kemudian tahun 2025 diharapkan pembayaran tepat waktu dan anggaran khusus siltap, barjas dan BHPR tidak digunakan untuk pos-pos lainnya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Bone mengeluhkan gajinya selama 2 bulan belum dibayarkan. Gaji yang belum dibayarkan itu disebut terkendala anggaran.

"Untuk bulan November dan bulan Desember belum dibayarkan. Katanya belum ada anggarannya," ujar salah satu kades berinisial YD, Selasa (17/12).

YD mengatakan, dana BHPR juga belum dibayarkan. Padahal semua permohonan pencairan telah diserahkan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone.

"Untuk permohonannya dari dulu sudah masuk, bahkan sudah terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Tetapi katanya akan dibayar bertahap lagi," katanya. (ata/asm)

Posting Komentar untuk "Pemkab Bone Bayar Tunggakan Gaji Kades-Perangkat Desa Rp 27 Milyar"