Makassar Media Duta - Empat daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menggugat hasil rekapitulasi Pilkada yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.
Paslon yang menggugat berasal dari daerah Takalar, Parepare, Bulukumba, dan Toraja Utara.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengatakan gugatan tersebut muncul setelah pasangan calon (paslon) tidak puas dengan hasil rekapitulasi oleh KPU kabupaten/kota.
"Itu kan terkait dengan gugatan di MK para paslon yang tidak puas dari surat keputusan yang dibuat teman-teman (KPU kabupaten/kota) dalam proses rekapitulasi," katanya di Hotel Novotel Grand Shayla Makassar, Sabtu (7/12/2024).
Meski demikian, ia tidak mengetahui secara rinci bukti-bukti yang dibawa oleh para paslon untuk menggugat hasil Pilkada ke MK.
Ia mengaku, jika KPU kabupaten/kota sudah siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh paslon tersebut.
"Kami tidak tahu bukti terkait dengan gugatan ini, tapi dari semua proses tahapan berjenjang yang dilakukan, dari semua catatan kejadian khusus yang sudah berproses, teman-teman sudah siap," ungkapnya.
Lanjut Hasbullah, ia berharap proses gugatan ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Serta memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilakukan dengan transparan dan akuntabel," jelasnya.
Sebagai informasi, di Takalar calon kepala daerah yang menggugat adalah calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim.
Pasangan calon nomor urut dua ini resmi mendaftarkan gugatannya ke MK pada, Jumat (6/12/2024) sore.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Pilkada Takalar yang digelar oleh KPU Takalar, Rabu (4/12), pasangan nomor urut satu, Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin meraih unggul dengan perolehan suara sebanyak 111.290 atau 70,77 persen suara.
Sementara, paslon nomor urut 2, Syamsari-M Natsir Ibrahim meraih 45.977 atau 29,23 persen suara.
Di Parapare, pasangan calon nomor urut 04, Erna Rasyid Taufan – Rahmat Sjamsu Alam, yang diusung Partai Golkar, Gelora, dan Perindo, mengajukan gugatan.
Gugatan terdaftar dalam e-AP3 dengan nomor 18/PAN-MK/e-AP3/12/2024, diajukan pada 4 Desember 2024 pukul 23.56 WIB.
Pilkada Parepare sebelumnya diikuti oleh empat pasangan calon, dengan pasangan nomor 03, Tasming Hamid – Hermanto, yang diusung oleh NasDem, PKS, Hanura, PDIP, dan PSI, dinyatakan unggul berdasarkan hasil perhitungan cepat.
Hasil rekapitulasi Pilwali Parepare yang digelar, Senin (2/12/2024), paslon nomor urut 3 Tasming Hamid-Hermanto (TSM-Mo) unggul dengan perolehan 38.423 suara.
Pasangan calon nomor urut 01 Pilkada Toraja Utara, Yohanis Bassang – Marthen Rante Tondok, yang diusung Partai Golkar dan Perindo, juga mengajukan gugatan ke MK.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diajukan pada 5 Desember 2024 pukul 12.01 WIB.
Hasil Pilkada Toraja Utara menunjukkan pasangan nomor urut 02, Frederick Victor Palimbong – Andrew Branch Silambi, yang diusung oleh Gerindra, PDIP, Demokrat, NasDem, PSI, PKS, PKB, PAN, Hanura, dan Gelora, dinyatakan sebagai pemenang.
Hasil Pilkada Bulukumba juga digugat oleh pasangan nomor urut satu Jamaluddin M Syamsir – Tomy Satria Yulianto, yang diusung oleh Partai Golkar, NasDem, Hanura, PKN, dan PSI.
Gugatan terdaftar dengan nomor 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diajukan pada 5 Desember 2024.
Hasil Pilkada Bulukumba menyatakan pasangan nomor urut 02, Andi Muchtar Ali Yusuf–Andi Edy Manaf, yang diusung oleh Gerindra, Demokrat, PDIP, PPP, PKB, Partai Buruh, Perindo, dan Gelora, sebagai pemenang dengan keunggulan signifikan.(*/Renaldi Cahyadi)
Posting Komentar untuk "Paslon 4 Daerah di Sulsel Gugat Hasil Pilkada ke MK"