Pelaku penggelapan saat dihadirkan dalam konferensi pers Polresta Cirebon. Foto: Devteo
Cirebon Media Duta,-
Seorang pria berinisial DK (52) asal Cirebon sungguh begitu tega. Dia nekat menilap uang perjalanan umroh yang sudah disetorkan 43 orang dengan nilai mencapai Rp 1,38 miliar, hingga membuatnya kini harus mendekam di penjara.
Masalahnya, uang untuk keperluan umrah itu juga berasal dari 30 kepala desa di Kabupaten Cirebon. Alhasil, mereka harus mengubur mimpi yang telah didambakan sejak lama untuk beribadah langsung di Tanah Suci, Makkah.
Semuanya bermula pada 2021 yang lalu. Saat itu, 30 kades ini mendapat bantuan biaya umrah dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian target pajak bumi dan bangunan (PBB) di Cirebon, Jabar.
Kemudian, di sini lah DK mulai memainkan perannya. Awalnya, ia mengaku sebagai pihak yang memiliki akses untuk pemberangkatan umrah, lalu menawarkan paket perjalanan ke Tanah Suci itu kepada para korbannya.
"Para korban dijanjikan akan diberangkatkan umrah melalui program yang dikelola oleh pelaku dengan memanfaatkan salah satu nama travel," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (29/11/2024).
Singkatnya, DK menawarkan paket perjalanan umrah hanya dengan harga Rp 33 juta per orang. Untuk lebih meyakinkan DK dalam memainkan perannya, dia juga menjanjikan akan membantu keluarga ke-30 kades jika memang berencana berangkat berbarengan.
Mendengar segala macam janji manis yang DK tawarkan, para kades ini pun mempercayakan kepada DK untuk proses keberangkatan. Hingga akhirnya, uang untuk keperluan umrah pun sudah terkumpul dengan mencapai Rp 1,38 Miliar.
Saat itu, DK menjanjikan bakal memberangkatkan para korban pada Maret 2021. Tapi ternyata, janji manis yang dia ucapkan tak pernah bisa diwujudkan.
Korban yang mulai gerah, lalu mencoba untuk menanyakan tentang kejelasan status mereka supaya bisa berangkat umrah.
"Tapi sampai sekarang janji tersebut tidak dipenuhi, dan uang korban ternyata telah digunakan pelaku untuk investasi forex dan kebutuhan pribadi," tegasnya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam kasus ini, antara lain 18 lembar kuitansi pembayaran berlogo salah satu travel umrah, 42 buku paspor milik korban, slip transaksi bank senilai ratusan juta rupiah dan surat pernyataan pelaku yang menjanjikan pemberangkatan umrah pada Juli-Agustus 2022.
DK dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. "Kami akan terus mendalami kasus ini agar keadilan bagi para korban dapat ditegakkan," pungkasnya. (ral/sud)
Masalahnya, uang untuk keperluan umrah itu juga berasal dari 30 kepala desa di Kabupaten Cirebon. Alhasil, mereka harus mengubur mimpi yang telah didambakan sejak lama untuk beribadah langsung di Tanah Suci, Makkah.
Semuanya bermula pada 2021 yang lalu. Saat itu, 30 kades ini mendapat bantuan biaya umrah dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian target pajak bumi dan bangunan (PBB) di Cirebon, Jabar.
Kemudian, di sini lah DK mulai memainkan perannya. Awalnya, ia mengaku sebagai pihak yang memiliki akses untuk pemberangkatan umrah, lalu menawarkan paket perjalanan ke Tanah Suci itu kepada para korbannya.
"Para korban dijanjikan akan diberangkatkan umrah melalui program yang dikelola oleh pelaku dengan memanfaatkan salah satu nama travel," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (29/11/2024).
Singkatnya, DK menawarkan paket perjalanan umrah hanya dengan harga Rp 33 juta per orang. Untuk lebih meyakinkan DK dalam memainkan perannya, dia juga menjanjikan akan membantu keluarga ke-30 kades jika memang berencana berangkat berbarengan.
Mendengar segala macam janji manis yang DK tawarkan, para kades ini pun mempercayakan kepada DK untuk proses keberangkatan. Hingga akhirnya, uang untuk keperluan umrah pun sudah terkumpul dengan mencapai Rp 1,38 Miliar.
Saat itu, DK menjanjikan bakal memberangkatkan para korban pada Maret 2021. Tapi ternyata, janji manis yang dia ucapkan tak pernah bisa diwujudkan.
Korban yang mulai gerah, lalu mencoba untuk menanyakan tentang kejelasan status mereka supaya bisa berangkat umrah.
Yang mengagetkan, DK sepertinya angkat tangan dan malah berjanji akan mengembalikan uang para korban, meskipun sampai sekarang janji tersebut tak pernah dipenuhinya.
"Tapi sampai sekarang janji tersebut tidak dipenuhi, dan uang korban ternyata telah digunakan pelaku untuk investasi forex dan kebutuhan pribadi," tegasnya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam kasus ini, antara lain 18 lembar kuitansi pembayaran berlogo salah satu travel umrah, 42 buku paspor milik korban, slip transaksi bank senilai ratusan juta rupiah dan surat pernyataan pelaku yang menjanjikan pemberangkatan umrah pada Juli-Agustus 2022.
DK dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. "Kami akan terus mendalami kasus ini agar keadilan bagi para korban dapat ditegakkan," pungkasnya. (ral/sud)
Posting Komentar untuk "Mimpi 30 Kades Cirebon Berangkat ke Tanah Suci Berbuntut Penyesalan "