Jakarta Media Duta,-Mendikdasmen Abdul Muti menjelaskan menjadi kepala sekolah di Indonesia kini tidak lagi sekadar mengandalkan pengalaman mengajar, tetapi juga harus memiliki kualifikasi yang diakui pemerintah.
Berdasarkan informasi dari Platform Merdeka Mengajar (PMM), salah satu syarat utama untuk menjadi kepala sekolah adalah memiliki Sertifikat Guru Penggerak (GP), yang mencerminkan komitmen pemerintah dalam mencetak pemimpin pendidikan yang mumpuni dan inovatif.
Program Guru Penggerak bukan sekadar gelar formal, melainkan hasil dari pelatihan intensif selama lebih dari enam bulan atau setara dengan 300 jam pelajaran (JP). Hingga saat ini, program ini telah meluluskan 11 angkatan, sementara angkatan ke-12 masih dalam proses pelatihan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa memiliki Sertifikat Guru Penggerak tidak menjamin seseorang langsung diangkat menjadi kepala sekolah. Namun, sertifikat ini tetap menjadi syarat wajib dalam proses pendaftaran.
Sertifikasi Pendidik dan Status Kepegawaian
Selain Sertifikat Guru Penggerak, calon kepala sekolah juga wajib memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Selain itu, mereka harus berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai PNS maupun PPPK.
Guru swasta, meskipun telah memiliki Serdik, hanya dapat mendaftar melalui jalur PPPK setelah memenuhi berbagai persyaratan tambahan, termasuk izin dari ketua yayasan tempat mereka mengajar.
Kompetensi Kepemimpinan yang Diharapkan
Selain memenuhi syarat administratif, calon kepala sekolah juga diharapkan memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang kuat. Mereka harus mampu menjadi agen perubahan yang membawa inovasi ke dalam lingkungan pendidikan.
Regulasi ini dirancang untuk memastikan bahwa kepala sekolah tidak hanya memiliki visi, tetapi juga kemampuan untuk mewujudkannya melalui kebijakan yang efektif.
Peluang Guru Swasta Melalui PPPK
Ada kabar baik bagi guru swasta. Menteri Abdul Mu’ti menyatakan bahwa mereka kini memiliki peluang untuk mengikuti seleksi PPPK, asalkan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
Ini membuka jalan bagi guru swasta untuk menjadi kepala sekolah di masa depan, mengurangi kesenjangan antara guru PNS dan non-PNS dalam dunia pendidikan.(*)
Posting Komentar untuk "Mendikdasmen, Sertifikat Guru Penggerak Jadi Syarat Utama "