KPU Pusat Tetapkan 46 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang, 231 TPS Susulan

Ilustrasi. Ratusan TPS harus menggelar pemungutan suara ulang hingga susulan akibat bencana alam. (/Adi Maulana Ibrahim)

Jakarta, Media Duta,- Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan ada 287 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan (PSS), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada 2024.

Afif merinci sebanyak 46 TPS akan melakukan PSU, 231 TPS melakukan PSS, dan 10 TPS menggelar PSL. Pada Pilkada 2024, ada 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang menggelar pemungutan suara.

"Data daerah dan TPS yang melaksanakan PSS, PSL, dan PSU yang karena terdampak bencana berdasarkan data per jam 10.00 (WIB) tadi, jumlah TPS yang PSS 231 TPS, PSL 10 TPS, dan PSU 46 TPS," kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (29/11).

Berdasarkan data itu, maka ada 4.501 warga mengikuti PSL, 111.601 warga mengikuti PSS, dan 16.184 pemilih mengikuti PSU.

Kendati demikian, Afif menegaskan angka TPS yang menggelar PSU, PSS, dan PSL itu masih dapat berubah. Begitu pula dengan angka pemilihnya.

"Tentu ini juga mungkin masih bisa berkembang seiring rekomendasi yang mungkin berjalan di Bawaslu dan kejadian di daerah," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Afif menjelaskan sebanyak enam orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tutup usia saat menjalankan tugas dalam Pilkada Serentak 2024 pada Rabu (27/11).

Selain itu, ada 115 orang yang mengalami kecelakaan atau sakit saat bertugas."Berdasarkan data sampai dengan 29 November 2024 pukul 00.00 WIB, tercatat petugas TPS atau KPPS yang meninggal sebanyak enam orang," tuturnya.

Dia menyatakan KPU akan memberikan santunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Secara rinci, santunan terhadap petugas pemilu meninggal dunia sebesar Rp36 juta dan Rp10 juta untuk biaya pemakaman.

Sementara itu, biaya untuk petugas pemilu cacat permanen saat melaksanakan kerja Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8,25 juta. (mab/tsa)

Posting Komentar untuk "KPU Pusat Tetapkan 46 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang, 231 TPS Susulan"