Bone Media Duta, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengungkap adanya oknum yang melakukan praktek pungutan liar hingga Rp3 juta rupiah terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jl Wahidin Kota Watampone.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP Bone, Andi Akbar saat dikonfirmasi di Kantor Satpol PP, Rabu (25/12/2024) mengaku saat pihaknya melakukan penertiban para PKL enggan dipindah.
Hal tersebut disebabkan karena lantaran mereka dimintai hingga Rp3 juta perbulan untuk berdagang di kawasan tersebut oleh oknum.
Namun dirinya mengaku tidak mengetahui perihal oknum tersebut. Ia mengaku ini sudah masuk dalam pelanggaran administrasi dan sudah masuk penipuan dan pemerasan.
Sebab iuran yang dipungut ini tidak masuk dalam kas daerah. Terlebih kawasan yang ditempati merupakan areal larangan berdagang yang melanggar Perda No 1 Tahun 2020 tentang PKL.
"Itu sampai 3 juta persatu bulan. Jadi ada pelanggaran administrasi, ada pungli di situ. Makanya kita lakukan penertiban. Di samping memang melanggar perda terkait PKL, juga ketentraman dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Andi Akbar mengatakan selain di Jl Wahidin penertiban yang dilakukan sepekan tersebut berhasil menertibkan sebanyak 20 lapak.
Pihaknya juga melakukan pembongkaran di Jalur Inspeksi Kanal di Jl Besse Kajuara kompleks Pasar Sentral Lama, Watampone.
Ia mengatakan untuk operasional di kawasan ini telah ditetapkan jamnya yakni Jam 4 sore sampai jam 12 malam, beberapa pedagang masih kerap ditemukan berdagang di luar waktu yang semestinya.
Tak hanya itu para pedagang juga kerap membangun atau menyimpan barangnya di kawasan tersebut yang mana ini dilarang.
"jadi total sepekan penertiban ini ada 20-an lapak yang kita tertibkan,"tandasnya.(*)
Posting Komentar untuk "Komandan Satpol PP Bongkar Praktik Pungli di Bone"