Kejaksaan Negeri Enrekang Eksekusi Terpidana Korupsi Bibit Kopi


Enrekang Media Duta,-  Kejaksaan Negeri Enrekang mengeksekusi terpidana kasus korupsi bibit kopi UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Pemprov Sulsel, Harun Bin Kamba, Selasa (10/12024). Harun dijebloskan ke Rutan Enrekang untuk menjalani masa hukuman.

Kajari Enrekang Padeli mengatakan, eksekusi dilakukan setelah pihaknya menerima putusan inkrah dari Mahkamah Agung RI. Terpidana sebelumnya telah dipanggil secara patut.

Sebelumnya, Tim Eksekutor Tindak Pidana Khusus telah memanggil terpidana pada 20 November 2024, akan tetapi panggilan tersebut tak diindahkan," terang Padeli.

Selanjutnya pada 29 November 2024 Tim Eksekutor kembali menerbitkan surat panggilan kedua ke terpidana. Namun lagi-lagi panggilan itu diabaikan.

"Akhirnya Tim Eksekutor Tindak Pidana Khusus kembali menerbitkan surat panggilan ketiga sesuai batas yang ditentukan yaitu pada tanggal 03 Desember 2024.

 Pada tanggal 10 Desember 2024 terpidana Harun bin Kamba menyerahkan diri didampingi oleh PH ke Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang setelah Tim Eksekutor Tindak Pidana Khusus melakukan koordinasi dengan pihak penasihat hukum dari terpidana," paparnya.

Dijelaskan Padeli, eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Harun juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp985.000.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu

1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Penulis : Rahmat Lamada

Posting Komentar untuk "Kejaksaan Negeri Enrekang Eksekusi Terpidana Korupsi Bibit Kopi"