Enrekang Media Duta,- Praktisi hukum, Samiruddin mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli.
Desakan ini muncul setelah Kejari Enrekang menghentikan penyelidikan kasus SPPD fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang.
Samiruddin mengaku prihatin dengan langkah kejari. Menurutnya, kejari terlalu gegabah dalam bersikap.
"Kalau penyidik kejaksaan sudah melakukan penyelidikan lalu dikembalikan maka perkara tidak boleh berhenti karena sudah terjadi tindak pidana.
Tetapi kalau temuan inspektorat dan belum masuk ke ranah penyidik lalu dikembalikan maka itu tidak bisa diproses hukum atau TPPD yang diinternal pemerintahan melakukan pemeriksaan maka terbukti maka akan diberi sanksi, apabila pihak penyidik APH belum masuk," terang Samiruddin, Senin (23/12/2024).
Tetapi dalam kasus ini, sudah masuk ranah penyidik kejaksaan. Karenanya tidak boleh dihentikan dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan.
"Kenapa tidak boleh dihentikan karena sudah ada perbuatan pidana dilakukan. Andaikan tidak ada penyidikan maka belum tentu uang bisa dikembalikan. Jadi penyidik kejaksaan harus dipertanyakan kalau perlu diperiksa juga," ucap Samir.
Samiruddin juga menjelaskan bahwa sesuai aturan, penyidik hanya berwenang menghentikan penyidikan tindak pidana korupsi dalam beberapa kondisi, seperti:
-Tidak cukup bukti
- Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana
- Penghentian penyidikan demi hukum
- Tersangka meninggal dunia
- Sudah lewat waktu
- Tidak ada pengaduan pada tindak pidana aduan
"Undang-undang atau pasal yang menjadi dasar tuntutan sudah dicabut tidak termasuk pengembalian dana sehingga dihentikan ini sangat lucu, perlu dikaji hukum dulu terkait UU korupsi," tutup Samiruddin.(Rahmat Lamada)
Posting Komentar untuk "Kejagung Didesak Copot Kajari Enrekang, Buntut Penghentian Kasus SPPD Fiktif"