JUAL BELI RUKO SUNUGYM TERNYATA MENGGUNAKAN OBYEK PAJAK ORANG LAIN"


Makassar Media Duta,- Kisruh ruko SunuGym menimbulkan masalah pidana,  pasalnya buku tanah di warkah BPN Kota Makassar dari hasil sidang bukti perkara 225 terungkap dalam Akta Jual Beli (AJB) menggunakan Obyek Pajak rumah orang yang terletak di Kecamatan Tamalanrea dan Manggala. 

Sedangkan Ruko SunuGym obyeknya berada di Kecamatan Bontoala, sunguh aneh.  Menurut Rahim Ode Ali, SH,. MH  Kuasa Hukum Soefian A saat ditemui di Jalan Sunu iya mengatakan hal ini merupakan tindak pidana memberikan keterangan Palsu dalam Akta Otentik dan juga setelah AJB diteliti   harga jual beli hanya ratusan juta rupiah.

 Sedangkan ruko tersebut harga pasarnya Rp.9 Milyar , ada unsur manipulasi pajak negara. Pintahnya". Soefian Pemilik Ruko SunuGym saat awak mewancarai ia mengatakan ruko saya ini diperjual belikan seperti barang curian, beli kucing dalam karung.

Pembeli tidak menerapkan prinsip kehati hatian dalam membeli,  Pembelinya bernama HIKMAH (Toko Rajawangi) tetangga sendiri rumahnya sekitar 20 meter dari Ruko saya, sepertinya sudah tidak ada lagi barang halal yang bisa dibelinya.

Karena alasan murah jadi Hikmah berani membelinya terkesan tutup mata, malah menurut Muhyina yang mengajari dan menyetujui jual beli dengan memakai PBB rumah orang lain adalah Hikmah sendiri bekerja sama dengan notaris Taufiq Arifin, SH ujar Pak Fian dengan nada kesal. 

Awak media pun mencoba menemui Muhyina di kediamannya di komplek unhas Blok L no 5 rumahnya selalu tertutup dan ponselnya aktif namun enggan dijawab (**)

Posting Komentar untuk "JUAL BELI RUKO SUNUGYM TERNYATA MENGGUNAKAN OBYEK PAJAK ORANG LAIN""