Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Naik Jadi Rp 10 Juta,


Jakarta Media Duta,-Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 28 Oktober 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, mulai tahun 2025, penghasilan kades di Tala akan naik menjadi Rp 10 juta, dari sebelumnya Rp 7,5 juta.

Penghasilan tetap dan tunjangan Rp7,5 juta, ditambah Rp2,5 juta dari honorarium PKPKD Pengelola Aset Desa. Total jadi Rp10 juta,” kata Kepala DPMP Tala, Bambang Kusudarisman, seperti dikutip dari Poros Kalimantan, Jumat (6/12/2024).

Selain itu, Perbup tersebut juga mengatur tentang besaran tunjangan bagi perangkat desa.

Sekretaris desa mendapatkan tunjangan Rp2,8 juta, kepala urusan keuangan Rp2,3 juta, dan kepala dusun Rp1,5 juta.

Kemudian staf perangkat desa dan staf administrasi BPD Rp1,2 juta, Ketua BPD Rp3 juta, Wakil Ketua BPD Rp2,7 juta, dan anggotanya Rp1,8 juta.

Dengan berlakunya Perbup 56/2024 mulai tahun 2025, maka Perbup Nomor 10 Tahun 2023 dicabut.

Peraturan baru tersebut menggantikan aturan lama tentang penghasilan kepala desa dan perangkatnya.(*)

– Pemerintah Kabupaten Tanah Laut atau Tala telah menyetujui peningkatan Take Home Pay (THP) untuk kepala desa.J

Posting Komentar untuk "Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Naik Jadi Rp 10 Juta,"