Bali Media Duta,- Aksi bringas ditunjukkan oleh dua orang debt collector inisial RBBP, 29, dan AHD, 23.
Mereka bertugas menagih utang ke wilayah Gianyar dengan membawa parang. Korban yang punya utang pun dibuat gemetaran dengan ulah mereka.
Kasus ini berawal ketika seorang ibu rumah tangga berinisial IWR memiliki pinjaman uang di sebuah finance sebesar Rp 5 Juta. Cicilan utang si Ibu diduga macet.
Sehingga si ibu dicari oleh dua orang pria debt collector yakni RBBP dan AHD yang sedang berpatroli.
Dua pelaku kemudian berhasil menemukan keberadaan ibu rumah tangga tersebut yang tinggal di kawasan Jalan Raya Bypass Dharma Giri, Gianyar.
Kedua debt collector itupun menagih uang cicilan terhadap ibu rumah tangga tersebut. Namun si ibu belum bisa melakukan pembayaran uang cicilan.
Akhirnya, keributan mulut pun terjadi. Kedua pelaku kemudian mengancam ibu rumah tangga tersebut menggunakan senjata tajam jenis parang yang sudah dibawa.
Kapolres Gianyar AKBP Umar menjelaskan, kasus itu langsung dilaporkan ke Polres Gianyar.
Menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta memerintah Kanit 1 Satreskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno untuk menyelidiki kasus ini.
”Kedua pelaku diamankan di Mapolres Gianyar beserta barang bukti,” ujar AKBP Umar.
Polisi juga menyita barang bukti sejarah tajam sepanjang 40 sentimeter lengkap dengan sarung kayu berwarna hitam.
Polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku berpatroli.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat dan Pasal 335 KUHP dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.*** (Donny Tabelak)
Posting Komentar untuk "Dua Debt Collector Ditangkap, Terancam 10 Tahun Bui"