Foto: Demo tuntut tahapan Pilkada Palopo dibatalkan. (Ahmad Al Qadri)
Palopo Media Duta, - Sejumlah warga menggelar aksi demonstrasi menuntut Pilwalkot Palopo 2024 dibatalkan imbas salah satu paslon pernah terjerat kasus pemalsuan ijazah. Aksi unjuk rasa tersebut membuat arus lalu lintas (lalin) terhambat.
Pantauan detikSulsel di depan Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman, Palopo, Senin (2/11/2024), tampak massa berkumpul di Jalan Jenderal Sudirman. Massa aksi menutup satu satu lajur jalan menggunakan mobil pikap.
Sebuah spanduk putih turut dibentangkan massa di tengah jalan. Kendaraan yang melintas di lokasi aksi unjuk rasa pun terhambat.
Tampak aparat kepolisian dan tentara terlihat melakukan penjagaan. Aparat turut mengatur arus lalu lintas agar tidak menimbulkan kemacetan parah.
"Pihak KPU Provinsi membatalkan proses pilkada di Palopo," kata salah satu orator saat menyampaikan aspirasinya.
Massa juga mendesak KPU Sulsel menindaklanjuti keputusan KPU Palopo yang meloloskan calon wali kota Palopo, Trisal Tahir. Dia menganggap Trisal Tahir seharusnya tidak memenuhi syarat (TMS) karena pernah terjerat kasus dugaan pemalsuan ijazah.
"Salah satu paslon yang diloloskan tidak memenuhi ijazah, KPU telah menerima suap dari paslon tersebut. Tidak memikirkan bagaimana kondisi kota Palopo 5 tahun ke depan," teriaknya.
Massa menganggap proses demokrasi di Palopo rusak karena perkara itu. Dia pun kembali mendesak agar tahapan Pilkada Palopo dibatalkan.
"Kita akan di pimpin oleh orang yang tidak berpendidikan. Membatalkan tahapan-tahapan pilkada di Kota Palopo," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Trisal Tahir sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah paket C bersama 3 komisioner KPU Palopo, yakni Irwan Djamuddin, Abbas Djohan dan Muhatzir. Namun Polres Palopo mencabut status tersangka mereka dalam gelar perkara pada Senin (28/10).
Bawaslu Palopo sempat merekomendasikan KPU Palopo agar mengubah status Trisal Tahir menjadi TMS di Pilkada Palopo. Namun KPU Palopo menolak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir.
Keputusan KPU Palopo tersebut mengacu pada Pasal 133 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam regulasi itu, KPU Palopo mengaku tidak dapat mendiskualifikasi calon sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait keabsahan ijazah yang dipersoalkan. Sementara kasus Trisal belum sampai pada tahapan yang dimaksud.
"Jadi pada intinya, Pasal 133 ini mengharuskan kami menunggu hasil putusan pengadilan untuk menyatakan calon ini didiskualifikasi atau tidak memenuhi syarat sebagai calon pada pemilihan wali kota," kata Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin kepada wartawan, Selasa (5/11). (sar/hmw)
Posting Komentar untuk "Demo Tuntut Tahapan Pilwalkot Palopo Dibatalkan"