Awal Januari 2025 Pemprov Sulsel Akan Pungut Opsen Pajak Kendaraan


Makassar Media Duta,– Mulai 5 Januari 2025, pemerintah, termasuk Pemprov Sulsel akan menerapkan tambahan pajak untuk kendaraan bermotor baru yang disebut opsen pajak.

Kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Mekanisme penghitungan pajak ini dijelaskan dalam modul PDRD Opsen Pajak Daerah yang diterbitkan oleh Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Komponen Pajak Kendaraan Baru

Secara keseluruhan, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor baru, yaitu:

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

2. Opsen BBNKB

3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

4. Opsen PKB

5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

6. Biaya Administrasi STNK

7. Biaya Administrasi TNKB

Nah wajib diketahui, nanti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) akan ditambahkan dua kolom baru untuk mencatat rincian opsen PKB dan opsen BBNKB.

Dengan demikian, masyarakat yang membeli kendaraan baru pada tahun 2025 akan dikenakan tambahan pajak.

Jika melihat mekanisme Penghitungan Opsen Pajak kendaraan bermotor, Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutang.

Berikut contoh penghitungan di wilayah Sulawesi Selatan seperti yang dipaparkan oleh Kabid TSI Bapenda Sulsel,Andi Satriadi Sakka S.STP, MM pada pelaksanaan Rakor Tim Pembina Samsat Provinsi Sulsel, belum lama ini.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):

Jika nilai Jual satu unit Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp200 juta, Tarif PKB: 1% (untuk kendaraan pertama milik wajib pajak sesuai perda DPRD Provinsi Sulsel)

PKB Terutang: 1% x Rp200 juta = Rp2 juta (masuk ke rekening Pemprov Sulsel)

Lalu, Opsen PKB: 66% x Rp2 juta = Rp1.320.000 (masuk ke rekening pemerintah kabupaten/kota sesuai alamat NIK wajib pajak)

Jadi, Total Beban Pajak PKB: Rp2 juta + Rp1.320.000 = Rp3,32 juta

2. Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), jikai Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp200 juta. Tarif BBNKB: 7% (sesuai perda DPRD Provinsi Sulsel)

Lalu, BBNKB Terutang: 7% x Rp200 juta = Rp14 juta (masuk ke rekening Pemprov Sulsel).

Opsen BBNKB: 66% x Rp14 juta = Rp9,24 juta (masuk ke rekening pemerintah kabupaten/kota sesuai alamat NIK wajib pajak), Total Beban Pajak BBNKB: Rp14 juta + Rp9,24 juta = Rp23,24 juta.

Proses Pembayaran dilakukan secara bersamaan di kantor Samsat. Bank yang memproses pembayaran akan membagi hasilnya secara otomatis ke rekening pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sesuai ketentuan.

Dengan kebijakan ini, tarif pajak kendaraan baru menjadi lebih tinggi dibanding sebelumnya, sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. (*)

Posting Komentar untuk "Awal Januari 2025 Pemprov Sulsel Akan Pungut Opsen Pajak Kendaraan"