Baru Tahu Hakim MA Soesilo Yang Hendak Bebaskan Ronald Tannur


Jakarta Media Duta,-  Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mendapat informasi bahwa Hakim Agung Soesilo sebenarnya hendak membebaskan Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas. 

Kehendak Hakim Soesilo itu tercatat dalam dissenting opinion atau pendapat berbeda putusan kasasi Ronald Tannur yang diketok MA.  

Hakim Soesilo kalah suara dengan hakim agung lainnya, sehingga MA pun menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur di tingkat kasasi.  

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan, akan mencari tahu apakah pendapat berbeda hakim Soesilo itu berkaitan dengan pertemuannya dengan makelar kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR).

 “Saya kira informasi ini (disssenting opinion) menjadi informasi yang berharga. 

Karena memang kita tahu bahwa Dewas MA beberapa hari lalu sudah menyatakan ada pertemuan itu antara ZR dengan Hakim Agung Soesilo,” ujar Harli di Kejagung, Rabu (11/12/2024).  

Dekati Hakim Kasasi Ronald Tannur Bebas Aktif di Pusaran Diplomasi.Dalam dissenting opinion itu, Hakim Soesilo berpendapat bahwa Ronald Tannur seharusnya dibebaskan, sejalan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Padahal, tiga hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas itu karena menerima suap dari pihak Ronald Tannur, yang diperantarai oleh eks pejabat MA Zarof Ricar.  Tiga hakim PN Surabaya dan Zarof kini sudah ditangkap Kejagung terkait kasus suap itu. (*)

Posting Komentar untuk "Baru Tahu Hakim MA Soesilo Yang Hendak Bebaskan Ronald Tannur"