Pinrang Media Duta,- Kejari Pinrang menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan Mall Pinrang.
Mereka masing-masing berinisial MAA (Direktur PT Pinrang Sejahtera) dan HB (Komisaris PT Pinrang Sejahtera).
Kerugian negara akibat perbuatan bapak (HB) dan anak (MAA) ini senilai Rp1.278.555.466."Betul (MAA anak dari HB)," kata Kasi Intel Kejari Pinrang Fauzan, Kamis (5/12/2024).
"Bahwa tersangka MAA dan HB melakukan pengelolaan Gedung Mall Pinrang berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pemda Pinrang dan PT Pinrang Sejahtera, tentang perjanjian sewa menyewa pengelolaan dengan jangka waktu sewa 5 tahun, sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2016," ungkapnya.
"Nah, setelah berakhirnya perjanjian sewa menyewa antara pihak Pemda Pinrang dan PT Pinrang Sejahtera di Tahun 2016, tidak ada perpanjangan waktu sewa, sehingga sejak tahun 2017 PT Pinrang Sejahtera sudah tidak berhak atas pengelolaan gedung Mall Pinrang. Namun mereka masih memanfaatkan gedung tersebut hingga 2024," jelasnya.
Dia melanjutkan, kedua pelaku juga menyewakan gedung tersebut kepada pihak lain dan memungut biaya sewa untuk keuntungan pribadi.
Selama itu mereka menyewakan gedung Mall ke pihak lain, tapi tidak disetorkan ke Pemda, melainkan ke rekening pribadi," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka HB akhirnya ditangkap Kejari Pinrang setelah dinyatakan buron selama dua bulan.
HB diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Pinrang di Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/12/2024).
Kepala Kejari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara mengatakan, HB sebelumnya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Pinrang, setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan usai menjadi tersangka.
"Tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tanggal 20 November 2024," katanya kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
"Kita sudah lakukan pemanggilan tiga kali terhadap HB namun tidak diindahkan dengan alasan sakit. Oleh karena itu, dilakukan upaya tegas berupa penjemputan paksa terhadap tersangka HB," ucapnya.
Kejari Pinrang juga lebih dulu menetapkan Direktur PT Pinrang Sejahtera berinisial MAA dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Gedung Mall Pinrang.
Dalam proses penyelidikan kasus itu, Kejari telah memeriksa sebanyak 30 saksi.
Atas perilakunya, keduanya melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Posting Komentar untuk "Ayah dan Anak Sekongkol Melakukan Korupsi Rp1,2 Miliar"