Foto: Andi Jamil (tengah) saat melapor di Polda Sulsel. (Dok. istimewa)
Parepare Media Duta,- Tukang ojek bernama Andi Jamil asal Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan balik pelapor dan pejabat Polres Parepare ke Polda Sulsel. Jamil menilai ada unsur kelalaian dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Iya, laporan ke SPKT Polda. Yang dilaporkan oleh Pak Jamil yakni orang yang melaporkan Pak Yusriadi Lakmar atau orang tua anak yang menuduh Pak Jamil (sebagai terduga pencabulan anak)," kata Paman Jamil, Syaiful kepada detikSulsel, Senin (4/11/2024).
Syaiful menjelaskan, selain melaporkan balik pihak pelapor, dia juga melaporkan pihak Polres Parepare mulai Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit PPA, dan penyidik PPA Polres Parepare ke pengawasan penyidikan (Wassidik) Polda Sulsel. Dia menilai pihak Polres Parepare lalai dalam melakukan penetapan sebagai tersangka.
"Laporan ke bagian Wassidik Polda Sulsel. Yang dilaporkan Kapolres, Kasat, Kanit dan penyidik PPA," paparnya.
Pihaknya berharap dengan melaporkan balik pelapor dan pihak Polres Parepare maka proses penetapan tersangka ke depan menjadi lebih baik. Menurutnya, Pihak Polres Parepare harus lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Harapan kami supaya dapat ditangani dengan baik karena jangan sampai seperti kemarin penetapan tersangka tidak sesuai prosedur," keluhnya.
Dia juga berharap ada pertanggungjawaban dari pihak Polres Parepare terhadap ketidakadilan yang didapatkan Jamil. Korban mendekam 6 bulan penjara dan banyak kerugian materiil yang diderita.
"Semoga segera ditindaklanjuti oleh Polda Sulsel dan Andi Jamil mendapatkan keadilan setelah 6 bulan ditahan karena harus ada yang bertanggungjawab dari kerugian yang dialami oleh Andi Jamil," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Parepare buka suara soal klaim Andi Jamil, terdakwa kasus pencabulan anak TK yang divonis bebas. Polisi membantah tudingan terdakwa merupakan korban salah tangkap dengan dalih penanganan perkara sudah sesuai standard operating procedure (SOP).
"Kalau salah tangkap tidak. Polisi tidak pernah cacat prosedur kalau diterima jaksa berarti tindakan polisi sudah benar.
"Iya, laporan ke SPKT Polda. Yang dilaporkan oleh Pak Jamil yakni orang yang melaporkan Pak Yusriadi Lakmar atau orang tua anak yang menuduh Pak Jamil (sebagai terduga pencabulan anak)," kata Paman Jamil, Syaiful kepada detikSulsel, Senin (4/11/2024).
Syaiful menjelaskan, selain melaporkan balik pihak pelapor, dia juga melaporkan pihak Polres Parepare mulai Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit PPA, dan penyidik PPA Polres Parepare ke pengawasan penyidikan (Wassidik) Polda Sulsel. Dia menilai pihak Polres Parepare lalai dalam melakukan penetapan sebagai tersangka.
"Laporan ke bagian Wassidik Polda Sulsel. Yang dilaporkan Kapolres, Kasat, Kanit dan penyidik PPA," paparnya.
Pihaknya berharap dengan melaporkan balik pelapor dan pihak Polres Parepare maka proses penetapan tersangka ke depan menjadi lebih baik. Menurutnya, Pihak Polres Parepare harus lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Harapan kami supaya dapat ditangani dengan baik karena jangan sampai seperti kemarin penetapan tersangka tidak sesuai prosedur," keluhnya.
Dia juga berharap ada pertanggungjawaban dari pihak Polres Parepare terhadap ketidakadilan yang didapatkan Jamil. Korban mendekam 6 bulan penjara dan banyak kerugian materiil yang diderita.
"Semoga segera ditindaklanjuti oleh Polda Sulsel dan Andi Jamil mendapatkan keadilan setelah 6 bulan ditahan karena harus ada yang bertanggungjawab dari kerugian yang dialami oleh Andi Jamil," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Parepare buka suara soal klaim Andi Jamil, terdakwa kasus pencabulan anak TK yang divonis bebas. Polisi membantah tudingan terdakwa merupakan korban salah tangkap dengan dalih penanganan perkara sudah sesuai standard operating procedure (SOP).
"Kalau salah tangkap tidak. Polisi tidak pernah cacat prosedur kalau diterima jaksa berarti tindakan polisi sudah benar.
Jadi kalau salah tangkap serahkan ke jaksa. Kita sudah sesuai (SOP). Itu yang harus dipahami," kata Kapolres Parepare AKBP Arman Muis kepada detikSulsel, Selasa (22/10).
(ata/asm)
(ata/asm)
Posting Komentar untuk "Tukang Ojek Laporkan Kapolres Parepare ke Polda Sulsel"