Tiga dari Enam Merek Skincare Mengandung Zat Berbahaya

Makassar Media Duta,-  Sebanyak 66 item produk kosmetik dari enam merek berbeda disita dan diperiksa oleh Polda Sulsel bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan keamanan produk dari kandungan bahan berbahaya.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat menggelar ekspose kasus bersama Kepala BPOM Makassar Dra. Hariani 

Keenam merek tersebut meliputi FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), Mira Hayati (MH), Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL.

Hasil pemeriksaan BBPOM menunjukkan bahwa tiga dari enam merek terbukti mengandung zat berbahaya seperti merkuri.

Namun, Maxie Glow yang kini dikenal dengan nama Maxie Skincare bersama dua merek lainnya dinyatakan bebas dari kandungan berbahaya.

Andi Raja Nasution, konsultan Maxie Skincare, menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan BBPOM terhadap tujuh produk Maxie Skincare pada 28 Oktober 2024, seluruhnya dinyatakan aman.

“Dari hasil laboratorium BBPOM, semua sampel Maxie Skincare negatif dari bahan berbahaya seperti merkuri. Ini penting untuk diketahui masyarakat, agar tidak ada kesalahpahaman,” ujar Andi pada Sabtu (9/11/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa pemberitaan yang menyebut merek Maxie Glow sebagai produk berbahaya perlu diluruskan.

“Kami ingin menegaskan bahwa Maxie Skincare tidak termasuk dalam produk berbahaya. Klarifikasi ini penting agar konsumen tidak ragu menggunakan produk kami,” tambahnya.

Andi berharap klarifikasi ini dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap Maxie Skincare.

Menurutnya, berita yang kurang tepat dapat merugikan nama baik merek dan memengaruhi kepercayaan konsumen.

Andi berharap klarifikasi ini dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap Maxie Skincare. Menurutnya, berita yang kurang tepat dapat merugikan nama baik merek dan memengaruhi kepercayaan konsumen.

“Dengan klarifikasi ini, kami berharap masyarakat tidak khawatir. Maxie Skincare telah melalui pengujian resmi dan terbukti aman,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menegaskan bahwa ancaman penjara menanti para Owner Skincare yang telah terbukti menggunakan bahan berbahaya dalam produknya.

Hal ini ditegaskan Yudhi setelah Kepala BPOM Makassar Dra. Hariani membeberkan hasil uji lab terhadap produk-produk skincare yang disita bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel.

"Jadi kalau pidananya adalah pasti melanggar Udang-Undang Bidang Kesehatan ancaman bisa sampai 12 tahun. Hukuman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliar," ujar Yuhdi saat menggelar ekspose di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).

Ditegaskan mantan Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK ini, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para owner.

"Tentu saja kalau lamanya hukuman seperti ini bisa juga diterapkan tindak pidana pencucian uang," Yudhi menuturkan.

Yudhi bilang, hal tersebut seperti yang tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2.

"Tindak pidana lain yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun, itu bisa diterapkan pencucian uang," tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Makassar, Dra. Hariani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita enam merek kosmetik yang terbukti mengandung merkuri.

Keenam merek kosmetik itu di antaranya FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow/Ratu Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow), dan NRL.

Temuan ini diperoleh melalui hasil pengujian yang dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel.

"Beberapa produk yang kami uji di laboratorium terbukti positif mengandung merkuri," ujar Hariani saat ekspose kasus di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).

Awalnya, kata Hariani, produk-produk tersebut telah melalui proses pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku di BPOM. Mereka juga tetap dalam pengawasan pre-market sebelum produksi dimulai.

Hanya saja, produk yang telah sesuai standar saat didaftarkan itu melanggar ketentuan setelah proses produksi dilakukan.

"Setelah produksi berlangsung, ada oknum yang sengaja menambahkan bahan berbahaya, seperti merkuri, ke dalam produk tersebut," lanjutnya.

Berkaca pada kasus tersebut, ia menegaskan bahwa BPOM terus melakukan pengawasan ketat, baik pre-market maupun post-market.

"Kami secara rutin melakukan pengawasan hingga ke tingkat yang paling kecil di pasar, namun tetap saja masih ada pelanggaran seperti ini," tandasnya.(Muhsin/fajar)

Posting Komentar untuk "Tiga dari Enam Merek Skincare Mengandung Zat Berbahaya"