Jakarta Media Duta,- Tuntutan bebas yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) di kasus guru Supriyani, menjadi polemik.
Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan menyebut tuntutan jaksa ini aneh dan absurd.
Sementara mantan Kabareskrim Komjen (purn) menyebut tuntutan ini justru menambah kesalahan jaksa di kasus guru Supriyani menjadi tiga poin.
Dikutip dari tayangan NTV Prime Nusantara TV pada Senin (11/11/2024), Andri Darmawan mengungkap tuntutan JPU terhadap guru Supriyani itu bukan bebas tapi lepas dari tuntutan hukum.
Pasalnya, dalam tuntutannya, JPU menyebut guru Supryani terbukti melakukan perbuatan, tapi itu bukan tindak pidana.
"Jaksa cari aman saja, di satu sisi dia mengatakan, ibu Supriyani terbukti melakukan perbuatan, di sisi lain, menuntut bebas," ungkap Andri.
Andri melihat aneh tuntutan ini karena dalam pertimbangnnya, jaksa menuntut lepas karena tidak ada mensrea atau niat jahat guru Supriyani melakukan penganiayaan atau pemukulan terhadap korban.
Namun, dalam penjelasannya jaksa justru mengatakan bahwa guru Supriyani melakukan kekerasan dan ada niat dan kehendak mengetahui akibat perbuatannya akan menimbulkan kekerasan pada anak.
"JPU mengatakan, bahwa di situ dia memiliki niatan sengaja dan mengetahui dampaknya.
kemudian di bagiaan akhir mengatakan tidak ada niat. Tuntutan JPU, ini aneh," kata Andri.
Apalagi, lanjut Andri, saat mengatakan Supriyani melakukan pemukulan, cuma berdasarkan asumsi, seperti kesaksian saksi anak yang berbeda-beda.
"Mulai dakwaan jaksa kokoh pada pendiriannya, kejadian pemukulan jam 10.00. Saat pemerikasan anak-anak berubah keterangan ada yang mengatakan pukul 8,30, jam 10.00, dan ada yang tidak tahu. Di dalam tuntutan jaksa meyakini perbuatan itu terjadi di rentan waktu pukul 08.00 hingga 10.00. Jaksa tidak mmetakan kapan kejadian itu, juga bagaimana cara Supriyani masuk dan memukul," terang Andri.
"Ini tuntutan yang absurd menurut kami," tegas Andri. Slementara itu, Susno Duadji menyebut tuntutan ini menambah daftar kesalahan jaksa di kasus guru Supriyani.
Sebelumnya, jaksa telah salah menerima berkas perkara Supriyani yang sama sekali tidak ada alat buktinya.
"Justru alat bukti yang ada menunjukkan supriyani tidak melakukan perbuatan yang disangkakan penyidik," terang Susno.
Kesalahan kedua, lanjutnya, jaksa telah menahan Suproyani. Dan kesalahan ketiga, jaksa membuat tuntutan yang agak aneh.
Menurut Susno, tuntutan bebas itu memang harus diberikan jika memang dakwaan tidak terbukti.
"Orang sidang di pengadilan mencari kebenaran, kalau tidak bersalah ya harus bebas.
Ini bagus menuntut bebas, tapi yang tidak kita terima adalah alasannya," katanya.
Susno menyebut jaksa plin plan dalam tuntutannya karena di satu sisi menyebut Supriyani terbukti melakukan perbuatan tapi tidak ada niat jahat.
Tapi di pertimbangannya ada niat, tapi ujungnya bilang tidak ada.
"Ya kalau mau bebas, dibebaskan aja. Katakan perbuatannya tidak terbukti, maka harus bebas.
Itu bukan hanya bisa, tapi wewenang dia mengatakan begitu. Itu undang-undang yang mengamanatkan," katanya.
"Ini agak aneh."Ini gimana pating pletok gitu," kritik Susno.
Susno menilai dari cara jaksa membuat tuntutan, wajar saja jika dalam menanganai perkara seperti babaliyun.
"Kita tinggal menunggu hakim, mudah-mudahan hakimnya tidak babaliyun juga ya," tegasnya. (*)
Posting Komentar untuk "Susno Duadji Bongkar Tiga Kesalahan Jaksa"