Makassar Media Duta,-Berkat surat penetapan Sita Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 6 Agustus 2024, yang beredar, seolah-olah perkara Nomor 225.Pdt.G/2024/PN.Mks tertanggal 6 Agustus 2024 sudah putus dan inkrah berbuntut panjang.
Selasa kemarin tanggal 12 Nopember 2024, Sore Soefian Abdullah mendatangi Kantor Pusat Harian Fajar di Gedung Graha Pena Makassar.
Soefian Abdullah yang sering disapa pak Fian mengadakan jumpa pers di ruang kerja Redaktur Harian Fajar.
Mereka menjelaskan bahwa dengan adanya Surat penetapan Sita pengadilan yang beredar yang sudah ditandatangani Ketua Majelis Hakim Kurnia Dianta Ginting, SH.MH dan anggotanya yang membuat sangat mengecewakan.
Pasalnya surat penetapan sita atas Ruko Nomor 42 Jalan Sunu tersebut beredar jauh sebelum ada putusan pengadilan. Kini Kasus tersebut masih sedang bergulir di pengadilan, Kamis tanggal 14 Nopember 2024 perkara anak kandung yang mengugat anaknya ini kembali disidangkan dengan tahap pemeriksaan saksi - saksi dari pihak tergugat.
Berdasar dari surat penetapan sita tersebut yang seolah-olah sudah inkrah. Pada hal kasus anak kandung menggugat ayahnya pengosongan Ruko tersebut kini sedang bergulir, Kamis tanggal 14 Nopember 2024 kembali disidangkan. Giliran tergugat mengajukan saksi- saksi.
Peredaran surat penetapan sita tersebut yang membuat Fian sangat merugikan dan mengecewakan. Karena laporan pidana di Polrestabes Makassar dan Laporan pidana di Polda Sulsel dihentikan, atas dasar acuan surat penetapan sita tersebut, dugaan Pak Fian.
Olehnya itu kini Fian kembali melaporkan DR. Muhyina Muin, SP. MM di Polda Sulsel atas dugaan mengedarkan surat penetapan pengadilan yang diduga palsu. Karena setelah dikonfirmasi kepada Ketua Majelis Hakim, ternyata mengaku belum pernah mengeluarkan dan membuat surat penetapan sita yang dimaksud. Karena surat penetapan sita tidak bisa dibuat sepihak tanpa sepengetahuan kedua belah pihak. Ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi.
Sementara Kanit Polrestabes Makassar menerima surat penetapan sita tersebut lewat DR. Muhyina Muin, SP, MM. Sehingga kuat dugaan surat penetapan sita tersebut beredar bersumber dari DR. Muhyna.
Seperti pada sidang yang lalu menjadi tontonan gratis bagi pencari keadilan. Pasalnya terlihat saling tegang antara kuasa tergugat dangan Ketua Majelis Hakim Kurnia Dianta Ginting, SH.MH, terkait munculnya surat Penetapan yang tidak biasa terjadi.
Janji Ketua Majelis Perkara 225 PN.Mks Kurnia D Ginting SH,HM, saat sidang pekan lalu berjanji akan melaporkan Ke Kapolda Sulsel jika ada bukti Penetapan Sita yang mencatut namanya.
Alhasil bukti lembaran penetapan telah didapatkan dari tangan Penyidik Polrestabes, diketahui Lembaran Penetapan Sita tersebut berasal dari DR. Muhyina Muin di duga digunakan sebagai acuan untuk menghentikan Penyelidikan terkait dengan Laporan Polisi atas terlapor DR.Muhyina Muin.
Penasehat Hukum Rahim Ode Ali, SH, MH, saat ingin memberikan lembaran tersebut kepada Ketua Majelis Hakim namun iya menolaknya. Janji untuk melaporkan DR.Muhyina Muin Ke Polda hanya wacana dan terkesan hanya gertak sambal.
Salah seorang pengunjung sidang dari LSM Umar mengatakan seharusnya melanjutkan laporannya ke Polda jangan ingkar janji, ada apa kalau begitu? Pintah Umar dengan nada geram.
Perlu diketahui bahwa dengan adanya surat penetapan tersebut seolah-olah perkara sudah putus dan inkrah . Padahal kasus sengketa ini sedang bergulir dipersidangan hingga saat ini belum ada putusan.
Pada kesempatan tersebut hadir pengacara Notaris Willem Pattiwaellapia,SH,MH, tergugat 1, Rahim Ode Ali.S.I.Kom.S.H.MHI dan Imelda.J.Titaheluw.S.H.C-LA
Dengan adanya penetapan tersebut yang berpotensi menciderai pencari keadilan. Padahal Pengadilan merupakan sejuta harapan untuk mencari keadilan.
Atas dasar surat penetapan tersebut yang diterima Penyidik yang dikirim DR. Muhynah sehingga laporan Ir.Soefian Abdullah di Polrestabes Makassar dan Polda Sulawesi Selatan dihentikan, duga Soefian dengan nada kecewa.
Di mana Surat penetapan tersebut terbilang sangat aneh dan tidak pernah terjadi sebelumnya. Ketua Majelis Hakim Kurnia Dianta Ginting, SH,MH dengan hakim anggota Franklin B Tamara, SH. MH dan Luluk Winarko, SH. Semuanya tertera tandatangannya diatas surat penetapan Perkara No.225.Pdt.G/2024/PN.Mks tertanggal 6 Agustus 2024.
Isi surat penetapan tersebut adalah antara lain
1. Mengabulkan permohonan sita jaminan para penggugat,
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Makassar untuk melakukan penyitaan terhadap bangunan rumah yang terletak di Jalan Sunu Nomor 42 Kota Makassar.
Surat penetapan tersebut sangat merugikan tergugat karena dua laporan pidananya dihentikan diduga terkait penetapan tersebut.
Meskipun surat penetapan dibantah keras Ketua Majelis, tetapi surat penetapan itu sangat mengecewakan dan sangat merugikan tergugat.
Karena surat penetapan tersebut nyata-nyata sudah ditandatangani hakim ketua dan dua hakim anggota, meskipun Ketua Hakim Majelis tersebut menyatakan penetapan tersebut adalah tidak benar.
Surat penetapan tidak semudah itu keluar tanpa sidang. Masalahnya harus dibacakan dan dihadiri semua unsur dari pihak penggugat dan tergugat, tegas Ketua Majelis Hakim.(*)
Posting Komentar untuk "Surat Penetapan Sita Berbuntut Laporan Polisi Yang di Duga Bodong"