Jakarta Media Duta,- Perlawanan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (Paman Birin) terhadap KPK memasuki babak akhir.
Sidang praperadilan yang ditempuh Paman Birin demi menggugurkan status tersangkanya di KPK, Jum’at (08/11) beragendakan penyampaian kesimpulan.
Baik KPK maupun Paman Birin sepakat hanya menyerahkan hasil kesimpulan ke hakim tunggal Pengadilan Jakarta Selatan, Afrizal Hadi. Mereka tak membacakan hasil kesimpulan masing-masing.
Dalam kesimpulan, Tim Biro Hukum KPK Nia Suryani dan Indah Oktiandi menyatakan komisi antirasuah tetap meminta hakim menolak seluruh gugatan Paman Birin.
Menurutnya, KPK telah membuktikan bahwa gugatan yang disampaikan Paman Birin lewat kuasa hukumnya cacat formil. Itu sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018.
Selain itu Paman Birin selaku tersangka sudah melarikan diri. Keberadaannya tidak diketahui sejak dilakukannya operasi tangkap tangan KPK. Seorang buronan tak mempunyai kapasitas untuk mengajukan praperadilan.
“Untuk ini kita sudah menyampaikan bukti-bukti dari bukti T-41 sampai dengan T-53,T-54 dan T-57 hingga T-152,” ucap Indah. Semua yang disampaikan Indah adalah nomor kode dokumen yang menunjukkan bukti permulaan cukup dalam menetapkan tersangka Birin.
Indah merasa KPK berhasil membuktikan bahwa Paman Birin telah melarikan diri meskipun sejumlah tempat telah digeledah. Termasuk memeriksa pejabat, ASN, ajudan, sopir, ketua RT, hingga pramusaji Birin.
“KPK berhasil membuktikan kalau pemohon tak menghadiri kegiatan dinas yang berkaitan dengan jabatannya, akan tetapi selalu diwakilkan oleh sekretaris daerah,” tuturnya.
KPK juga membuktikan jika pencarian terhadap Paman Birin terus dilakukan, pun dengan melakukan larangan bepergian keluar negeri serta mengeluarkan surat penangkapan.
Dari pihak Paman Birin, diwakili oleh Agus Sudjatmoko tetap bersikukuh bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sah.
Ada sejumlah alasannya. Utamanya menyangkut Paman Birin yang tidak berada di lokasi operasi tangkap tangan gelaran KPK.
“Selain itu soal surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan bersama-sama dengan penetapan tersangka klien kami,” Kata Agus.
Seharusnya, kata Agus, penetapan tersangka didahului dengan surat perintah penyelidikan. Bukan berbarengan. Sebab harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu.
“Ini kan berbarengan, oleh karena itulah kami tetap dengan gugatan yang diajukan dan penetapan tersangka terhadap klien kami tak sah,” ucap Agus.(*)
Posting Komentar untuk "Sidang Praperadilan, KPK Meminta Seluruh Gugatan Sahbirin Noor Ditolak"